Bagi yang mau bepergian atau berkendara di masa pembatasan aktivitas saat ini, sebaiknya tetap memprioritaskan kesehatan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. PT Jasa Marga menyarankan untuk tetap di rumah menjalankan Work From Home seperti dulu lagi. Kecuali jika ada hal yang bersifat urgen dan mendesak. Jika terpaksa berkendara sebaiknya mempersiapkan berbagai perlengkapan yang perlu dibawa dalam kendaraan.
Perlengkapan saat berkendara
PT Jasa Marga (Persero), selaku pengelola jalan tol juga menganjurkan hal tersebut. Dalam unggahannya di Instagram @official.jasamarga, Jasa Marga menyarankan pengendara membuat Starter Pack atau perlengkapan yang perlu dibawa, terutama jika mau berkendara di jalan tol. Perlengkapan tersebut membantu physical distancing dan menghindarkan dari menyentuh barang-barang di tempat umum, seperti rest area.
Untuk perlengkapan yang perlu dibawa saat berkendara yaitu Masker, Hand sanitizer, Disinfektan spray, Tisu, Kartu uang elektronik dengan tongtol, Sajadah, Makanan, Minuman, dan Peralatan makan.
>>> Alasan Pengendara Harus Mampir di Rest Area Jalan Tol
Persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan sebelum memulai perjalanan
Ada makanan, minuman, dan peralatan makan dalam daftar tersebut. Selain mengurangi kerumunan saat membeli dan mencegah saling sentuh juga bermanfaat untuk penghematan. Adapun sajadah perlu dibawa bagi muslim agar saat beribadah di masjid rest area bisa menggunakan alas sendiri. Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 masjid di rest area tidak lagi digelar karpet maupun alas lain. Pengunjung disarankan membawa alas sendiri dari rumah. Area jamaah di dalam masjid pun dibatasi dengan penanda jaga jarak.
PPKM / PSBB 14 hari
Kebijakan diambil menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Pemerintah menetapkan waktu 14 hari pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Di Jakarta diberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari sebelumnya PSBB transisi. Sedangkan di daerah lain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam masa pembatasan tersebut, bagi warga luar pulau yang melakukan perjalanan ke Bali wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen atau negatif PCR. Diwajibkan juga mengisi Indonesia Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan melalui aplikasi eHac Indonesia atau melalui alamat web https://inahac.kemkes.go.id/.
>>> Aturan Berkendara Saat PPKM Jawa Bali
Pengawasan PPKM dilakukan petugas gabungan

