Dua kasus tabrak lari dalam dua hari di Kabupaten Nganjuk mengakibatkan 2 orang tewas sia-sia.
Pertama, Selasa (15/9/2020), kejadian tabrak lari dialami pengendara motor Honda Vario hitam bernopol AG 6121 EBB bernama Alief Bastian Febrianto, 27 tahun. Motor pria asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu tersenggol mobil yang hendak mendahului di jalan Nganjuk-Surabaya di wilayah Kecamatan Sukomoro dan jatuh.
Bukannya berhenti memberi pertolongan pengendara mobil malah kabur melarikan diri. Korban yang masih mengenakan helm dinyatakan meninggal di TKP karena luka yang dideritanya.
Kedua, Rabu (16/9/2020) pukul 18.00 WIB, tabrak lari dialami pengendara motor Honda Beat bernopol AG 5103 GX bernama Suwito, 65 tahun. Warga Desa Ngablak Kecamatan Kabupaten Kediri itu bermaksud menyalip sepeda motor di depannya namun terlalu ke kanan.
Dari arah berlawanan datang truk dan kecelakaan tidak terhindarkan. Motor Suwito terhantam bodi kanan truk dan terjatuh. Sama dengan kasus di atas, pengendara truk memilih melarikan diri dan tidak memberi pertolongan. Sedangkan pria tua yang terpental meninggal dunia di TKP dengan luka berat di kepala.
“Dalam dua hari ada dua kasus tabrak lari,” tutur Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk Ipda Sugino, seperti dikutip dari Radar Kediri Jawa Pos, (18/9/2020).
>>> Cara Meminimalkan Resiko Tabrak Samping
Pelaku tabrak lari tidak bertanggung jawab terhadap korban
Terlibat kecelakaan
Kecelakaan di jalan raya terkadang tidak bisa dihindarkan. Namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib melakukan empat hal:
- Menghentikan kendaraan;
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kepada kepolisian terdekat;
- Memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait kejadian kecelakaan.
Jika poin 1 dan 2 tidak bisa dilakukan karena situasi yang kurang kondusif atau khawatir terjadinya risiko yang lebih parah, pengemudi wajib melakukan poin nomor 3, yaitu lapor ke kepolisian terdekat dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Hukuman berat pelaku tabrak lari
Tidak sekadar aturan, pelaku tabrak lari bisa diancam hukuman yang cukup berat karena tindakannya melarikan diri, tidak memberi pertolongan, atau tidak melapor ke kepolisian. Pelaku dikenakan pasal 321 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
>>> Ini Sebabnya Kecelakaan di Jalan Tol Selalu Fatal
Kerlibat kecelakaan, kendaraan wajib berhenti
>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini