Beberapa hari yang lalu, account Instagram @tmcpoldametro sempat memposting video pengemudi mobil Mini Cooper yang dihentikan oleh petugas di Exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Rombongan Wapres Menuju Kediaman Resmi
Pengendara MINI Cooper dihentikan di Exit Pintu Tol
Hal tersebut dilakukan karena pengemudi mobil dengan nopol B 1536 SJN berusaha masuk ke rangkaian iring-iringan perjalanan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kejadian berlangsung saat Wapres dalam perjalanan dari rumah pribadinya di Depok menuju kediaman resmi di Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat yang mendapat pengawalan penuh dari Paspampres dan polisi.
Dari video yang beredar terlihat pengemudi menggunakan baju warna putih serta beberapa Polisi Jalan Raya (PJR) memberhentikan pengemudi tepat di sisi kanan jalan tol untuk dimintai keterangan dan melakukan pengecekan dokumen.
>>> Begini Etika Berhenti di Jalan Tol
Sanksi Membuntuti Rombongan Perjalanan Pimpinan Negara
Alasan ingin cepat sampai atau menghindari kemacetan menjadi tujuan utama pengendara menerobos konvoi perjalanan pimpinan negara. Padahal baik disengaja atau tidak, menerobos rombongan konvoi yang dikawal bisa dikenakan pidana.
Ilustrasi rombongan perjalanan pimpinan negara
Hal ini tercantum dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menjelaskan setidaknya ada 7 kendaraan prioritas di jalan raya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
>>> Salah Cetak Brosur Mustang Mach 1 2021, Ford Ganti Rugi Rp 11 M
Sementara pada pasal 135 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Jika pengemudi sipil atau bukan kendaraan prioritas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp 250.000.

