
Sabuk pengaman menjadi peranti keselamatan wajib pada mobil baik pengemudi maupun penumpang. Kewajiban menggunakan sabuk pengaman juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantu pada pasal 106 ayat 6, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman.
Sabuk keselamatan tidak hanya sebuah sabuk biasa namun juga mempunyai teknologi yang berkembang
Kesadaran pengemudi dan penumpang menggunakan sabuk pengaman pun semakin tinggi sejak diberlakukannya peraturan tersebut. Seiring perkembagan teknologi, kini sabuk pengaman semakin canggih. Salah satunya adalah fitur pretensioner dan force limiter yang sudah tersematkan pada seluruh produk otomotif modern.
>>> Beragam review mobil terkini bisa Anda baca disini
Adapun fungsi dari pretensioner adalah menahan beban dari pengemudi maupun penumpang ketika aktif. Sistem kerjanya tergabung dengan sensor airbag dimana saat airbag mengembang karena benturan keras, maka fitur pretensioner juga akan bekerja dengan langsung mengencang menahan beban pengemudi atau penumpang.
Teknologi force limiter berfungsi sebagai pembatas kekuatan sabuk dalam mengendalikan beban tubuh
Manfaat dari fitur ini adalah posisi tubuh tidak terhempas ke depan dan tetap berada di bangku saat sabuk mengencang. Tidak lama setelah benturan keras, secara otomatis sabuk pengaman akan mengendur agar tidak mencederai tubuh karena sabuk yang terlalu kencang. Tekanan maksimal dari sabuk pengaman tersebut tentu membuat pengemudi dan penumpang lebih aman.
Sementara fitur lainnya yakni force limiter mempunyai kerja sebagai pembatas kekuatan sabuk saat mengendalikan beban tubuh pengemudi dan penumpang. Teknologi ini disematkan agar benturan ke dada yang vital dalam tubuh manusia bisa diminimalisir. Tidak heran bila dua fitur ini, pretensioner dan force limiter dikombinasikan membuat kerja sabuk pengaman lebih efektif.