Bukan Asal Dibuat, Yuk Kenali Aturan Tentang Polisi Tidur

11/04/2019

Pengemudian

2 menit

Share this post:
Bukan Asal Dibuat, Yuk Kenali Aturan Tentang Polisi Tidur
Sebenarnya, aturan tentang polisi tidur itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 4 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan. Jadi tidak boleh sembarang dibuat.

Polisi tidur merupakan bagian dari peraturan jalan raya yang diterapkan di seluruh dunia. Peran gundukan memanjang di tengah jalan itu berfungsi memperlambat laju kendaraan. Biasanya tujuan akhir dari dibangunnya polisi tidur adalah mencegah kecelakaan jalan raya terjadi di daerah tersebut.

Keberadaan polisi tidur sejatinya dipasang di perumahan, jalan kecil atau gang untuk memperlambat laju kendaraan. Kecepatan kendaraan yang lebih pelan tentu menjadi hal penting di tengah pemukiman penduduk yang cenderung padat, sehingga bisa menekan risiko tabrakan. Namun alat ini bukan sembarang pasang, karena sebenarnya ada aturan tentang polisi tidur.

>>> Tips Parkir Mobil Aman dan Tidak Melanggar Lalu Lintas

Mungkin Anda pernah menjumpai beberapa polisi tidur di sebuah jalan dibuat terlalu tinggi dengan jarak yang sangat berdekatan. Bukannya meningkatkan keselamatan berkendara, penempatan polisi tidur yang asal malah memunculkan risiko kerusakan pada kendaraan.

Diatur dalam Undang-Undang

banyak polisi tidur

Jangan sembarang buat polisi tidur

Sebenarnya, aturan tentang polisi tidur itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI). Peraturan penempatan dan pembuatan polisi tidur tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 4 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan polisi tidur tidak diperbolehkan dibuat di sembarang jalan dan hanya diperbolehkan di pemukiman, jalan lokal dengan klasifikasi kelas 3-C dan jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaan konstruksi.

>>> Temukan tips pengemudian lainnya di sini

Selain itu, dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur yang diperbolehkan harus disesuaikan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dikeluarkan dan direkomendasikan oleh dinas perhubungan.

Untuk pro l polisi tidur diatur di 2 pasal berikutnya. Pada pasal kelima, pembatas kecepatan yang sesuai aturan itu yakni memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara.

Lalu pada pasal 6, bentuk pembatas kecepatan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 per sen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

>>> Ingin mengganti mobil bekas? Coba simak harga mobil terlengkap yang sedang tren saat ini

Bisa Buat Mobil Rusak

suspensi mobil

Jika sembarang dapat merusak suspensi mobil

Jika aturan tentang polisi tidur tidak diperhatikan, maka cenderung akan merusak komponen mobil yang melintas di polisi tidur tersebut. Shockbreaker, per mobil, dan karet ball joint rentan rusak jika sering melewati polisi tidur terlalu sering, dengan ukuran yang terlalu tinggi dan kecepatan tinggi pula.

>>> Baca tips & trik lainnya tentang mobil di Cintamobil.com

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top