Biar Mudah Dikenali, Kemenhub Usul Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibikin Beda

28/01/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Biar Mudah Dikenali, Kemenhub Usul Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibikin Beda
Mobil listrik dan motor listrik mendapat banyak insentif dari pemerintah. Terkait itu Kemenhub minta pelat nomor kendaraan listrik dibuat beda dari yang lain.

Kendaraan listrik mendapat keistimewaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 Pemprov DKI memberikan banyak insentif untuk kendaraan listrik yang teregistrasi di wilayah ibu kota. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dibebaskan, aturan ganjil genap dikecualikan serta beragam insentif yang lain.

Foto mobil listrik Hyundai IONIQ yang menjadi taksi online Grab

Mobil listrik mendapat banyak insentif dari pemerintah

Usul Pelat Nomor Dibedakan

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bahkan meminta Kepolisian membedakan pelat nomor khusus agar kendaraan listrik mudah dibedakan dengan kendaraan konvensional. Tujuannya agar kendaraan mudah dikenali oleh masyarakat umum.

"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle seperti ini, itu ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," tutur Budi di sela-sela peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020). "Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi sudah siap," tambahnya.

Ditambahkan, wacana pembedaan pelat nomor kendaraan listrik ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian dan sudah masuk dalam rancangan Peraturan Kapolri. Realitanya seperti apa baru akan diketahui saat peraturan sudah jadi dan disahkan.

"Kalau kemarin waktu rapat terakhir khusus kendaraan listrik murni (berbasis baterai-red). Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar (pelat nomor-red) untuk kendaraan listrik itu apa," tutup Budi.

>>> Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Ketentuan dan Biayanya!

Foto menunjukkan saat test drive mobil listrik Hyundai IONIQ yang dipakai menjadi taksi online

Diusulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan

Elektrifikasi Menunjukkan Perkembangan

Elektrifikasi kendaraan bermotor mulai menunjukkan perkembangan sejak disahkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan pada Agustus 2019. Regulasi turunan mulai dibahas sebagai pedoman teknis dan yang lain. Infrastruktur pengisian listrik terus ditambah di berbagai tempat baik yang disediakan BUMN seperti PLN dan Pertamina, maupun yang disediakan oleh produsen.

Pabrikan otomotif juga mulai menunjukkan model kendaraan listrik yang dimiliki, baik yang sudah diproduksi maupun yang masih konsep. Satu dua model bahkan resmi diluncurkan di Indonesia untuk dijual, seperti BMW i3, dan Hyundai IONIQ belum lama ini. Ke depan mobil listrik bakal makin banyak lagi yang diluncurkan di Indonesia.

>>> Grab Ingin 500 Taksi Mobil Listrik untuk Bandara Mengaspal Tahun Ini

>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top