Besarnya Denda Putar Balik Di Jalan Tol Bikin Tekor Berlipat-lipat

15/07/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Besarnya Denda Putar Balik Di Jalan Tol Bikin Tekor Berlipat-lipat
Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan petugas. Anda yang nekat 'nyelonong' melakukan putar balik siap-siap kena denda sangat besar yang bakal bikin Anda menyesal.

Nama jalan tol sering kali disebut sebagai jalan bebas hambatan karena jalannya yang mulus, jalur sendiri-sendiri, tak ada lampu merah, tak ada lalu lalang sepeda motor maupun pejalan kaki dan yang lain. Meski demikian bukan berarti tak ada aturan untuk melintasi. Bukan hanya kewajiban membayar tarif tol, pengendara juga harus mematuhi berbagai rambu-rambu yang ada seperti batas kecepatan, mendahului lewat kanan, dilarang berhenti di bahu jalan, dilarang buang sampah dan dilarang putar balik. Yang terakhir ini yang menarik dibahas.

Foto salah satu rambu-rambu larangan putar balik di jalan tol

Selain petugas, pengguna jalan tol dilarang keras putar balik

Saat pengendara memutuskan melewati jalan tol berarti tak ada kesempatan untuk berputar balik meski salah masuk. Pengendara harus tetap melaju hingga pintu keluar terdekat lalu masuk lagi setelah berputar balik di luar tol. Larangan ini bukan tanpa alasan, melakukan putar balik di jalan tol sangat berbahaya karena bisa memicu kecelakaan besar yang berakibat fatal.

Adanya akses U-turn di beberapa titik bukan untuk digunakan untuk umum, tapi hanya untuk petugas yang berhubungan dengan jalan tol. Karenanya di titik tersebut dipastikan ada rambu larangan putar balik dengan caption Kecuali Petugas. "Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," tutur Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti seperti dikutip dari Kompas, (12/7/2019).

>>> Sedang cari mobil bekas? Lihat dulu daftar mobil bekas pilihan kami

Bagaimana jika pengendara tetap nekat putar balik di jalan tol? Jika itu dilakukan, menurut Irra ada konsekuensi besar dan kerugian yang harus ditanggung.

Yang pertama pengemudi bakal ditilang polisi karena melanggar rambu-rambu larangan seperti yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 106 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : a. Rambu perintah atau rambu larangan;"

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisan," jelas Irra.

Kerugiannya bagi pengendara, dia bakal kehilangan banyak waktu karena berurusan dengan polisi dan juga kehilangan uang karena harus membayar denda hingga 500 ribu rupiah sesuai ketentuan Pasal 278 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Awas, Membuang Sampah di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Salah satu pemandangan kepadatan lalu lintas di jalan tol Indonesia

Putar balik di jalan tol bisa memicu kecelakaan besar

Konsekuensi kedua pengendara yang nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) berupa denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Pasal 86 pada ayat 2 poin a sampai c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, disebutkan: "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," papar Irra.

Konsekuensi ketiga dan paling buruk, jika keputusan nekat putar balik di jalan tol memicu terjadinya kecelakaan besar yang mengakibatkan banyak korban, pengendara bisa dikenakan pasal pidana dengan sanksi hukuman penjara.

Jadi, jangan nekat 'nyelonong' melakukan putar balik di jalan tol karena risikonya bisa bikin Anda sangat menyesal.

>>> Jangan Panik, Lakukan Ini Ketika Mobil Mogok di Jalan Tol

Foto salah satu Petunjuk arah di Jalan Tol Semarang

Salah masuk jalan tol, teruslah melaju di jalan tol sampai pintu keluar terdekat

>>> Ikuti terus tips dan trik mengemudi serta perawatan mobil terlengkap hanya di situs Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top