Begini Aturan Memberi Jalan Ambulans Sesuai Undang-undang

24/08/2020

Pengemudian

5 menit

Share this post:
Begini Aturan Memberi Jalan Ambulans Sesuai Undang-undang
Ada aturan memberi jalan ambulans yang tertuang dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar maka bisa dipidana penjara 1 bulan.

Beberapa waktu belakangan ini viral unggahan satu pengemudi ambulans di Jawa Barat melalui akun media sosial Facebook. Pengemudi tersebut menceritakan jika ia menemukan pengguna jalan lain yang terindikasi menghalangi laju ambulance ketika ia bertugas mengantarkan pasien anak kecil. Karena tindakan pengemudi mobil yang tak bertanggung jawab itulah, pasien menjadi terlambat untuk mendapat pertolongan darurat yang menyebabkan kematian sang pasien.

Tentu saja unggahan ini memicu ribuan komentar dari warganet. Banyak yang mengutuk perbuatan pengemudi mobil tersebut lantaran tindakannya menghalangi petugas medis yang sedang membawa pasien ke rumah sakit. Ada juga yang berpendapat, akibat banyaknya ambulans di Indonesia yang tidak membawa pasien namun membunyikan sirine, maka timbul rasa masa bodoh ketika mobil medis ini melintas di jalan.

Sebenarnya seperti apa sih aturan memberi jalan ambulans yang benar? Berikut ulasannya hasil rangkuman Cintamobil.com dari beberapa sumber.

>>> Kala Suzuki Ertiga Disulap Menjadi Ambulan

Aturan Memberi Jalan Ambulans Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Ambulance Membawa Pasien

Ambulans dan pemadam kebakaran adalah dua kendaraan yang sangat wajib diberi prioritas

>>> Ternyata Berkendara Dekat Mobil Emergency Harus Ekstra Hati-Hati

Jika Anda bertanya bagaimana sikap pengemudi di jalan apabila menemui ambulans yang tengah melaju? Maka sebenarnya jawaban pertanyaan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 59 ayat ayat (1) dijelaskan; "Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine." Selanjutnya di ayat (3) dijelaskan; "Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama." Kemudian pada ayat (5) b dijelaskan lagi; "Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resque, dan jenazah."

Aturan memberi jalan ambulans selanjutnya juga ditekankan pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut. Pada pasal ini tertulis: "Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari pasal-pasal ini jelas jika ambulans merupakan kendaraan bermotor yang harus diberi hak utama di jalan raya tanpa ada pengecualian. Sehingga aturan memberi jalan ambulans wajib dilakukan setiap pengguna jalan lainnya.

Kalau Menghalangi Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ambulance di Jalan Raya

Pengemudi ambulans memiliki hak prioritas di jalan raya

>>> Review Nissan NV250 2019: Desain Van Unik Beraneka Rasa nan Murah Meriah

Aturan mengenai ambulans ini kemudian diperkuat lagi dengan pasal 106 ayat (4) yang menjelaskan jika setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu litas termasuk kendaraan yang dilengkapi sinar dan bunyi sirine. Dari pasal tersebut terlihat jelas jika ambulans merupakan kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya. Apalagi jika kendaraan medis itu sedang membawa pasien maka wajib didahulukan.

"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Bahkan presiden dan wakil presiden serta tamu negara saja wajib mendahulukan ambulans dan pemadam kebakaran," kata Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Diriving Consulting (JDDC).

Ia pun mencontohkan, guna memberi jalan kepada ambulance juga cukup mudah. Tinggal menepi sedikit ke sisi kiri atau kanan jalan sampai ambulans tersebut bisa lewat tanpa hambatan. Setelah ambulans berhasil lewat, Anda bis akembali ke lajur sebelumnya dan melanjutkan perjalanan.

Dan apabila ada pengemudi yang terbukti menghalangi laju ambulans di jalan raya, ada atau tidak ada pasien, maka ada sanksi yang harus diterima pengemudi tersebut. Pada Pasal 287 ayat (4) terulis; jika pengemudi ketahuan melanggar aturan pada Pasal 59, Pasal 106 atau Pasal 134 maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top