Memahami dan mematuhi rambu lalu lintas jadi aspek penting yang wajib dimiliki setiap pengendara, dalam hal ini khususnya pengendara roda dua atau sepeda motor. Seperti misalnya larangan melintas di jalan layang non tol (JLNT) atau flyover di ibu kota.
Yak, saat ini memang ada beberapa jalan layang non tol di Jabodetabek yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan roda dua. Misalnya seperti di JLNT Pesing, Kasablanka, dan Antasari.
Tentu, pelarangan tersebut memiliki berbagai faktor yang membuat pemotor dilarang melintas di tiga flyover tersebut, salah satunya menyoal ketinggian dan marka jalan.
>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini
Hembusan Angin Kencang dan Lebar Jalan Sempit
Jalan layang yang terlampau tinggi, tentu akan berbahaya bagi pengendara sepeda motor, sebab hembusan angin di atas bisa jadi lebih kencang dan dapat mempengaruhi stabilitas pemotor itu sendiri saat sedang berkendara
Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa ketinggian masing-masing flyover tersebut setinggi di atas lima meter. Jelas akan berisiko untuk kendaraan roda dua karena anginnya cukup kencang.
Pengendara sepeda motor diimbau tertib dan mematuhi aturan, tidak membandel melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta tersebut tanpa terkecuali. Hal ini guna menghindari kecelakaan lalu lintas serta untuk keselamatan bersama.
Kepolisian memberikan sanksi tilang peseda motor yang nekat melintas di flyover Pesing
Selain hembusan angin yang kencang, jalanan di JLNT juga tidak lebar. Seperti di JLNT Pesing, Jakarta Barat, lebar jalan cukup sempit untuk menyalip mobil karena memang diperuntukan untuk satu arah mobil.
Selain itu, kendaraan lalu lintas juga campuran. Selain mobil pribadi, bus besar, truk hingga Trans Jakarta juga melewati JLNT. Jadi, sangat bahaya bagi sepeda motor untuk melintas.
Berbagai upaya petugas berwenang telah dilakukan untuk menghalau laju pesepeda motor, seperti telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi sepeda motor, sanksi tilang, dan razia serta penjagaan.
Tetapi, pelanggaran masih kerap terjadi, yakni sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT. Akibatnya beberapa terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.
>>> 1.032 Kasus Kecelakaan Terjadi di Ngawi Pada 2022, Tewaskan 130 Orang
Sanksi Pemotor Naik Jalan Layang
Kepolisian terus melakukan razia rutin di beberapa flyover guna menertibkan pengendara sepeda motor yang masih nekat melintas.
Bagi para sepeda motor yang tetap bandel melintas di jalan layang non tol atau flyover, maka siap-siap akan dikenakan sanksi tilang dan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak mengindahkan larangan pesepada motor melintasi flyover
Berikut bunyi Pasal 287; (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).