Menghidupkan lampu kendaraan di siang hari mungkin masih menjadi salah satu kebijakan yang paling membuat heran. Mengapa tidak, dengan keadaan yang terang benderang, menghidupkan lampu kendaraan mungkin terbilang sia-sia. Terlebih, beberapa pengemudi mobil juga masih membingungkan waktu yang tepat untuk menghidupkan lampu mobil.
Hanya untuk Sepeda Motor
Ternyata, kebijakan menghidupkan lampu kendaraan hanya berlaku untuk sepeda motor. Dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dinyatakan bahwa
- (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
- (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kebijakan menghidupkan lampu di siang hari hanya untuk pengendara motor
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan sistem penerangan berupa lampu utama dan dinyalakan ketika malam hari atau kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksudkan adalah kondisi dimana jarak pandang terbatas, misalnya ketika sore hari, hujan lebat yang memangkas jarak pandang, berada di dalam terowongan atau kondisi jalanan berkabut.
Tapi, tidak semua kendaraan bermotor harus menghidupkan lampu depan pada siang hari, atau lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (DRL). Pengendara mobil tidak harus menghidupkan lampu ketika berkendara di siang hari. Akan tetapi, setap kendaraan bermotor harus mematuhi aturan dengan menghidupkan lampu depan ketika malam datang atau kondisi yang disebutkan di atas.
>>> Baca juga Menghidupkan lampu kabut di siang hari, siap-siap dibui
Waktu yang Tepat untuk Menghidupkan Lampu
Jusri Pulbuhu, Training Director dari Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengungkapkan bahwa kondisi tertentu yang membuat pengemudi menghidupkan lampu kendaraan tidak bisa dipatok secara umum. Bahkan, waktu sore menjelang malam atau ketika subuh yang masih gelap bisa mengakibatkan tingkat visibilitas menurun.
Kapan menghidupkan lampu disesuaikan dengan visibilitas pengemudi
DI luar negeri, lampu kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil, akan otomatis menyala ketika mesin dihidupkan. Maka dari itu, menghidupkan lampu mobil di siang hari sudah biasa dilakukan. “Kalau melihat di luar negeri itu, ketika mesin menyala lampu juga sudah menyala, sudah otomatis, sementara di Indonesia belum ada aturan tersebut,” jelas Jusri.
>>> Baca juga tips mengemudi lainnya disini
Sebenarnya, patokan untuk menghidupkan lampu dikembalikan kepada pengendara itu sendiri. Bisa jadi ketika hujan yang masih rintik-rintik mampu mengaburkan pandangan pengemudi, maka tak salah jika menghidupkan lampu depan.
Namun, jangan sampai Anda lupa untuk menghidupkan lampu pada malam hari atau ketika cuaca memburuk. Jika terlupa, Anda harus bersiap-siap menerima sanksi. Berdasarkan Pasal 293 yang menjelaskan pengemudi yang tidak menghidupkan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Pastikan untuk menghidupkan lampu di malam hari
Jika dilihat dari pengemudian, waktu yang tepat untuk menghidupkan lampu mobil memang tergantung dari visibilitas dan tingkat pengemudian pengendara itu sendiri. Tapi pastikan untuk selalu menghidupkan lampu ketika sudah malam hari atau keadaan yang membuat visibilitas berkurang. Jika tidak, Anda harus bersiap-siap menerima hukuman dari pihak kepolisian.