Awas, Pasang Wrapping Sticker Mobil Bisa Dipenjara 2 Bulan

26/08/2020

Pengemudian

5 menit

Share this post:
Awas, Pasang Wrapping Sticker Mobil Bisa Dipenjara 2 Bulan
Jika tidak melakukan registrasi ulang kepada pihak kepolisian, penggunaan wrapping sticker mobil bisa dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Satu dari beberapa langkah modifikasi mobil agar terlihat berbeda dengan mobil lainnya yang sejenis adalah dengan aplikasi stiker. Stiker ini bisa dipasang di bodi mobil, kap mesin, kaca, spion, atau velg. Ukurannya juga beragam, ada yang sekedar aksen di bagian tepi, membentuk motif atau gambar tertentu, sampai yang menutupi seluruh permukaan bodi mobil.

Untuk yang menutup semua bagian permukaan bodi mobil kerap disebut wrapping sticker mobil. Biasanya penggunaan stiker ini lantaran si pemilik kendaraan ingin mobilnya tampil dengan warna lain tapi tak mau mengubah cat bawan dari kendaraan tersebut. Dengan aplikasi stiker wrapping mobil ini, maka bisa dipiih beragam warna yang cocok dengan kepribadian si pemilik mobil tersebut.

>>> Butuh Ketelitian dan Kesabaran, Begini Sulitnya Detailing Mobil Formula 1

Wrapping Sticker Mobil Boleh Asal...

Wrapping Mobil Audi Hijau

Wrapping mobil berarti merubah warna cat asli dari mobil tersebut

Karena pilihan warna dan bahan stiker untuk menutup semua permukaan bodi mobil ini amat beragam, biasanya pemilik mobil cenderung memilih warna yang jauh berbeda dari warna asli mobil tersebut. Misalnya warna asli mobil putih namun dipasang stiker merah, hijau, kuning, atau bahkan warna emas. Semua tentu sah-sah saja, karena ada anggapan "mobil gue gimana gue".

Tapi perlu diingat ya, dikutip Cintamobil.com dari laman Toyota Indonesia, Selasa (25/08/2020), jika memasang wrapping sticker mobil yang memiliki perbedaan dengan warna dasar mobil tersebut maka masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Karena dengan memasang stiker yang warnanya berbeda dari warna asli mobil, maka hal itu sudah tidak sesuai dengan keterangan informasi kendaraan yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

>>> Mau Perpanjang STNK Mobil? Ini Persyaratannya

Harus Registrasi Jika Tak Mau Didenda Penjara 2 Bulan

Wrapping Mobil BMW Gold

Jangan pasang wrapping sticker dengan warna mencolok

Apabila Anda memasang wrapping sticker mobil maka harus melakukan registrasi ulang identitas warna kendaraan ke pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biasanya nanti akan diberikan surat izin sementara yang masa berlakunya sampai 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan syarat melakukan registrasi ulang kembali.

Karena apabila hal ini tidak dilakukan, maka Anda bisa ditilang akibat dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pada Pasal 288 Pasal (1) disebutkan, apabila pengemudi kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan yang ditetapkan Kepolisian, maka bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Oleh sebab itu, jika ingin tidak kategori melanggar peraturan lalu lintas, maka memasag stiker mobil tidak sampai menutupi seluruh permukaan bodi mobil. Kalau pun pasang wrapping sticker mobil, gunakanlah warna yang senada dengan warna cat asli mobil Anda. Jangan pula gunakan warna-warna yang terlalu mencolok, karena malah bisa membahayakan pandangan pengemudi lain akibat terlalu menyilaukan.

>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top