
Bagi yang belum tahu, korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Bukan hanya bagi korban meninggal dunia, tapi korban kecelakaan yang mengalami luka ringan maupun berat bisa menerima santunan perawatan.
Bagi masyarakat pembayar pajak
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” jelas Rivan.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Jasa Raharja memberikan santunan dengan nilai maksimal Rp 25 juta
Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut adalah sebesar Rp 20 juta. Sementara penumpang alat angkutan udara mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp 25 juta.
Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dan terintegrasi dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sehingga bisa mempermudah pengajuan santunan bagi keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan.
>>> [INFOGRAFIK] Penyebab Kecelakaan = Rem Tidak Berfungsi Dan Sepeda Motor
Cara mendapatkan santunan kecelakaan Jasa Raharja
Rivan menambahkan bahwa masyarakat bisa menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengetahui informasi mengenai cara mendapatkan santunan.
- Yang pertama kali perlu dilakukan adalah dengan melaporkan kejadian kecelakaan kepada Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syahbandar untuk kapal laut.
- Yang kedua, korban atau keluarga membawa identitas pribadi asli dan fotokopi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Nikah.
- Gunakan Movis atau aplikasi untuk menghubungkan laporan korban kecelakaan dengan rumah sakit. Nantinya korban akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan diterbitkan pihak berwenang.
- Install aplikasi JRku dan laporkan kejadian kecelakaan secara online melalui fitur ‘Santunan Online’. Formulir pengajuan bisa juga diisi melalui laman jasaraharja.co.id. Lengkapi formulir dan klik ‘Ajukan’ jika telah selesai.
Pendaftaran santunan berlaku hingga 6 bulan dari waktu kecelakaan
Rivan menegaskan bahwa ada tenggat waktu selama 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui oleh pihak Jasa Raharja, tapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan setelah tiga bulan maka santunan bisa kedaluwarsa.
>>> COVID-19 Mulai Beranjak Naik, Ini Syarat Perjalanan Darat Per 17 Juli