Bayar Pajak Kendaraan Kini Pakai Aplikasi Signal, Begini Caranya!

23/08/2021

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Bayar Pajak Kendaraan Kini Pakai Aplikasi Signal, Begini Caranya!
Buat pengguna aplikasi Samolnas untuk melakukan bayar pajak kendaraan bermotor, ganti dengan aplikasi Signal karena Samolnas sudah tidak bisa digunakan.

Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) untuk bayar pajak kendaraan bermotor tidak bisa digunakan lagi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggantinya dengan aplikasi lain yaitu Signal (Signal Digital Nasional).

Dikutip dari NTMC Polri, aplikasi ini memiliki fungsi yang sama, namun dengan pengoperasian yang lebih mudah untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ.

>>> Beragam Sanksi Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Gambar menunjukkan tampilan Aplikasi Signal

Aplikasi Signal menggantikan Samolnas

Lebih sempurna

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, Signal merupakan aplikasi baru yang dibangun dari aplikasi Samolnas dengan memperbaiki berbagai kekurangan dan kesalahan yang ada sehingga lebih sempurna.

“Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” kata Taslim dikutip dari NTMC Polri, (23/8/2021).

Digunakan di 15 Provinsi

Dari penelusuran Cintamobil.com pengganti aplikasi Samolnas ini sudah tersedia di Google Play Store sejak Juli 2021. Dan sampai artikel ini ditulis telah didownload lebih dari 50.000 kali.

Dan untuk sementara, aplikasi Signal baru bisa digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di 15 provinsi, yaitu:

  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi Banten
  3. Provinsi Jawa Barat
  4. Provinsi Jawa Tengah
  5. Provinsi Jawa Timur
  6. Provinsi Bali
  7. Provinsi Sumatera Barat
  8. Provinsi Riau
  9. Provinsi Kep Riau
  10. Provinsi Jambi
  11. Provinsi Bengkulu
  12. Provinsi Sulawesi Selatan
  13. Provinsi Sulawesi Tenggara
  14. Provinsi Sulawesi Barat
  15. Provinsi NTB

>>> Cek Plat Nomor Jateng Dengan Sakpole e-Samsat Jateng

Foto menunjukkan Samsat Keliling Jakarta

Membayar pajak kendaraan bermotor secara daring lebih efisien waktu dibanding konvensional

Cara menggunakan

Untuk menggunakan aplikasi Signal ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama download dan install aplikasi di perangkat/smartphone. Setelah itu lakukan beberapa tahap verifikasi, diantaranya:

  • Verifikasi Wajah dengan NIK E-KTP. Verifikasi ini untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional.
  • Verifikasi Email.
  • Verifikasi No. HP dengan OTP (One Time Password) yang dikirim via SMS. Tujuannya untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Setelah 3 tahap verifikasi di atas, berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan bermotor. Caranya dengan memasukkan Nomor Polisi dan 5 digit nomor rangka terakhir.

Jika kendaraan dalam satu keluarga (bukan atas nama sendiri) ditambah NIK e-KTP yang dalam satu keluarga.

Jika data sudah diinput dengan benar, aplikasi siap digunakan. Pengguna bisa mendapatkan informasi lengkap tentang status pajak, jatuh temponya, hingga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.

>>> Diskon PPnBM 100 % Terakhir Agustus! Perhatikan Hal Ini untuk Pembeli Kredit

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top