12 Istilah dalam Asuransi Kendaraan Bermotor yang Sering Digunakan

05/09/2020

Pengemudian

8 menit

Share this post:
12 Istilah dalam Asuransi Kendaraan Bermotor yang Sering Digunakan
Sebelum menandatangani kontrak perjanjian asuransi kendaraan bermotor, sebaiknya Anda memahami sejumlah istilah yang sering digunakan oleh pihak perusahaan asuransi.

Setiap membeli kendaraan bermotor, termasuk mobil sebaiknya juga dilindungi dengan asuransi. Bahkan seringkali jika membeli mobil secara kredit, maka sudah berikut asuransi yang akan berlaku selama jangka waktu tenor kredit tersebut.

Mungkin Anda sudah mengetahui apa saja yang menjadi dasar pentingnya mobil diberi perlindungan asuransi kendaraan bermotor. Karena kita tidak akan pernah tau, kejadian yang tidak diinginkan bisa saja menimpa kendaraan tersebut. Mulai dari tergelincir, tabrakan, dirusak pihak tak bertanggung jawab, tertimpa pohon tumbang, terendam banjir, terbakar, atau bahkan hilang dicuri.

Namun sebelum Anda melakukan pembelian asuransi kendaraan bermotor, sebaiknya pahami juga beberapa istilah yang sering muncul dalam proses perjanjian asuransi kendaraan. Berikut ini beberapa diantaranya hasil rangkuman tim Cintamobil.com.

1. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Istilah pertama yang paling umum dibicarakan terkait asuransi adalah polis. Istilah ini bermakna suatu perjanjian asuransi antara Anda sebagai tetanggung dan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia akan memuat kontrak kesepakatan perjanjian secara tertulis yang ditandatangani oleh pihak tertanggung dan penanggung di atas materai.

2. Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Premi Asuransi Mobil

Setiap pemegang polis asuransi maka wajib membayar premi

Merupakan istilah yang bermakna nilai atau besarnya uang yang harus dibayarkan tertanggung kepada pihak penanggung atas layanan asuransi yang diberikan. Pembayaran premi bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan selama jangka waktu polis asuransi. Jumlah premi ini umumnya belum termasuk biaya administrasi dan bea materai.

3. Asuransi Comprehensive (All Risk)

Mungkin Anda kurang familiar dengan istilah comprehensive tetapi lebih kenalnya All Risk. Sebenarnya dua istilah ini sama saja, yaitu jenis asuransi kendaraan bermotor dimana pihak penanggung akan memberikan jaminan ganti rugi atas kejadian yang tidak diinginkan yang menimpa kendaraan Anda. Penggantian kerugian berupa perbaikan mulai dari kerusakan ringan seperti baret atau penyok, kerusakan berat akibat tabrakan atau tergelincir, sampai kehilangan.

4. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Kalau jenis asuransi yang satu ini pihak penanggung akan memberi jaminan bila kendaraan Anda mengalami kecelakaan dengan biaya perbaikan lebih dari 75 persen harga mobil tersebut. Jaminan juga diberikan ketika mobil hilang akibat dicuri atau dirampas paksa. Namun kalau kendaraan mengalami kerusakan kecil seperti baret, penyok, spion patah, lampu dan kaca pecah, maka asuransi tidak akan memberikan jaminan perbaikan sehingga Anda harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

>>> Begini Cara Biar Asuransi Mobil Over Kredit Tak Hangus

5. Harga Pertanggungan

Istilah ini berarti nilai asuransi kendaraan dengan melihat nilai beli kendaraan tersebut saat dibuat polis asuransi. Harga pertanggungan ini akan tercantum dalam polis asuransi dan menjadi batas maksimum tanggung jawab yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

Bayangkan berapa biaya perbaikan jika kendaraan Anda seperti ini dan tidak diasuransikan

6. Own Risk (Deductible)

Pada contoh polis asuransi kendaraan bermotor biasanya akan muncul istilah own risk alias risiko sendiri. Yaitu sejumlah biaya yang wajib dikeluarkan pihak tertanggung saat mengajukan klaim dari setiap kejadian. Besarnya biaya klaim ini berbeda-beda dari masing-masing perusahaan asuransi.

7. Klausul

Pada sebuah polis asuransi biasanya juga memiliki klausul. Yaitu tambahan dari polis asuransi yang sudah tertuang dalam kontrak. Klausul ini sering kali berupa tambahan perlindungan untuk beberapa keadaan selain tabrakan atau pencurian. Antara lain klausul tentang musibah banjir, kebakaran, huru hara, sampai bencana alam lainnya.

8. Personal Accident

Jika perusahaan tersebut adalah asuransi kendaraan bermotor terbaik, maka pasti menyediakan jaminan tentang personal accident kepada pemegang polis asuransi. Yaitu sebuah jaminan perlindungan kerugian apabila pengemudi maupun semua penumpang yang ada di dalam kendaraan yang telah diasuransikan itu mengalami kerugian fisik seperti luka-luka, cacat anggota tubuh, hingga kematian.

9. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Yaitu istilah yang menjelaskan tentang adanya jaminan dari pihak asuransi apabila kejadian menimbulkan kerugian pihak ketiga yang disebabkan kendaraan yang memiliki polis asuransi tersebut. Misalnya di jalan tiba-tiba Anda menabrak kendaran lain yang menyebabkan kendaraan itu rusak parah, maka dengan adanya tanggung jawab pihak ketiga ini, pihak asuransi yang akan mengganti kerugian dari kendaran lain yang rusak akibat tertabak oleh kendaraan Anda tersebut.

Asuransi Mobil Tabrakan

Pastikan setiap poin dalam polis asuransi Anda pahami terlebih dulu

10. Penggunaan Komersial

Istilah ini merupakan bahasan jika kendaran bermotor yang diasuransikan ditujukan sebagai kendaraan sewa, termasuk juga jika mobil tersebut dipakai untuk taksi online. Jadi polis asuransi kendaraan untuk pribadi berbeda dengan polis asuransi untuk kendaraan komersial.

11. Harga Sebenarnya

Selain harga pertanggungan sering kali muncul juga istilah harga sebenarnya. Yaitu nilai dari hasil penjualan kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama yang ada di pasar bebas, sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.

12. Grace Periode

Istilah ini menjelaskan tentang masa berlaku asuransi selama jangka waktu tertentu pasca berakhirnya jatuh tempo pembayaaran premi asuransi yang belum dipenuhi oleh tertanggung. Apabila masa grce periode ini berakhir dan tertanggung belum membayar premi, maka polis asuransi bisa gugur.

>>> Baca juga:

>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top