Program percepatan kendaraan listrik di Tanah Air kian gencar. Bila pemerintah mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan, pabrikan pun perlahan-lahan mengenalkan deretan kendaraan bermotor listriknya di Indonesia.
Infrastuktur pengisian baterai pun juga dikebut pembangunannya. Sebagai pembeda, kendaraan bermotor listrik baik itu motor maupun mobil juga akan dibekali oleh pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus mobil listrik ini akan memiliki lis biru di bagian bawahnya.
Ragam pelat nomor kendaraan listrik
>>> Mobil Listrik Dapat Pelat Nomor Khusus, Begini Tampilannya
Ada Penambahan Lis Biru
Hal itu terlihat dalam foto yang diunggah akun instagram Satlantas Polres Bogor Kota.
"FYI: Bentuk Plat Nomor / TNKB Kendaraan listrik berbasis baterai yang beroperasi di jalan raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB," tulis akun tersebut seperti dilihat Cintamobil.com, Minggu (18/10/2020).
Bagi mobil, ini sekaligus menegaskan bahwa hanya kendaraan roda empat bertenaga listrik murni yang mendapat pelat nomor khusus mobil listrik tersebut. Bagi mobil berjenis hybrid ataupun plug-in hybrid maka akan akan menggunakan pelat seperti halnya kendaraan pada umumnya.
Adapun untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.
>>> Mulai 2021, Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Menteri
Pengurusannya Masih Sama dengan Mobil pada Umumnya
Pengurusan pelat nomor khusus mobil listrik masih sama dengan mobil pada umumnya
Pengurusannya masih mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
"Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 ttg Kendaraan : Pasal 6, disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan," beber Kasie STNK Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak. Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik;
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
"Adapun registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012," jelas Martinus.
>>> 13 Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Indonesia yang Sudah Bisa Dibeli