
Banyak dampak positif penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta
Mempertimbangkan positif negatif serta berbagai masukan yang masuk, perluasan ganjil genap di jalanan ibu kota resmi resmi diperpanjang Gubernur DKI hingga 31 Desember 2018 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Meski demikian, wacana mempermanenkan kebijakan ini belum berhenti.
Kabar terkini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengatakan ganjil genap sudah dipertimbangkan untuk jadi permanen. Namun realisasinya masih harus dikaji secara komprehensif.
"Permanen ganjil genap sudah ada pertimbangannya, namun sebelum dimulai dilakukan dulu perpanjangan untuk mempersiapkan kajian yang lebih komprehensif," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada media, Jumat (19/10/2018) lalu.
>>> Baca juga: Review Isuzu NMR 71 HD 5.8 2016: Lebih Lapang Lebih Kokoh
Kajian yang dilakukan meliputi revisi lokasi dan waktu, survei kepuasan pengguna angkutan umum, survei Transjakarta, survei perubahan perilaku ekonomi retail, survei perubahan pengguna moda angkutan, dan cost benefit analysis dari ganjil genap. Diharapkan berbagai kajian di atas yang bakal dilakukan oleh tim khusus bisa selesai sebelum akhir tahun sehingga siap dilaporkan kepada Gubernur. Bagaimanapun juga, Gubernur DKI yang memegang kendali keputusan apakah ganjil genap bakal dipermanenkan, diperpanjang atau dihentikan.
"Hasil itu semua diharapkan sebelum akhir Desember 2018 ini sudah selesai. Namun keputusan terakhir tetap ada pada gubernur ya," tutur Budiyanto.
Semua mobil yang ketahuan melakukan pelanggaran ganjil genap bakal dikenakan tindakan tilang
Seperti diketahui sebelum Gubernur memutuskan perpanjangan ganjil genap pada 13 Oktober 2018 lalu atau bersamaan dengan hari penutupan Asian Para Games 2018, polisi sudah lebih dulu mengusulkan agar ganjil genap bisa dipermanenkan. Bukan tanpa alasan karena polisi paling mengetahui dampak positif pada kondisi lalu lintas di lapangan.
>>> Baca Informasi lalu lintas yang lain di Cintamobil.com
Pada akhirnya Gubernur DKI Anies Baswedan memilih memperpanjang kembali ganjil genap hingga akhir tahun yang dimulai Senin, 15 Oktober 2018. Adapun ruas jalan yang terkena pembatasan adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan M.H. Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun),
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan H.R. Rasuna Said,
- Jalan Jenderal M.T. Haryono,
- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Aturan perluasan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja Senin-Jum'at jam 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB. Adapun untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu atau hari-hari biasa diluar jam yang telah ditentukan serta pada hari-hari libur nasional aturan ganjil genap tidak berlaku.
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas, jangan abaikan daftar mobil dijual di sini
Slipi arah Semanggi, salah satu titik kemacetan di kota Jakarta
>>> Informasi dunia otomotif dalam dan luar negeri terlengkap hanya di Cintamobil.com