
Asa akan harga mobil baru bakal lebih murah pupus sudah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak untuk memberikan relaksasi pajak mobil baru 0%. Dirinya menyebut saat ini pemberian pajak 0% untuk mobil baru bukan prioritas pemerintah di tengah pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers
>>> 4 Jenis Pajak yang Membebani Mobil Baru
Usulan Pajak 0% Ditolak
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang disiarkan langsung Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).
Secara tersirat, Ia juga menambahkan saat ini insentif pajak mobil 0% berpotensi memberikan dampak negatif ke sektor lainnya.
"Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," lanjutnya lagi.
Semula, wacana pajak 0% mobil baru diutarakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menyebut, relaksasi pajak ini dipercaya dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan mobil di Indonesia yang tengah turun selama pandemi.
"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," terang Agus.
>>> Wacana Pajak Mobil Baru 0% Bikin Pabrikan di Indonesia Deg-degan
Sempat Bikin Konsumen Menahan Beli Mobil
Agus juga menjelaskan, adanya relaksasi pajak mobil baru dapat memacu kinerja industri otomotif Tanah Air yang juga menjadi roda perekonomian nasional.
Sekadar informasi, setiap mobil baru di Indonesia dibebankan empat instrumen pajak mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Relaksasi pajak yang diajukan Kementerian Perindustrian tampaknya menyasar pada PPnBM dan juga BBN.
Ada konsumen yang menahan membeli mobil
Salah satu pajak saja dipangkas bisa membuat harga mobil turun. Apalagi bila keempat instrumen pajak tersebut tak dikenakan, harga mobil baru ditaksir bisa turun hingga 50%.
"BBN terhadap pembelian kendaraan baru dipungut itu 10-12%, ini kita harapkan Pemda bisa memberikan potongan, kita sudah dapat respons dari beberapa provinsi termasuk pajak progresif supaya tidak berlaku lagi," ungkap Staf Ahli Gaikindo Stefanus Soetomo belum lama ini.
Wacana yang sudah kadung beredar luas itu juga sempat memberikan dampak di dealer-dealer mobil. Kabarnya ada beberapa konsumen yang menahan untuk membeli mobil baru demi menanti kepastian tersebut. Kini sudah jelas diputuskan bahwa tiap mobil baru masih akan tetap dikenakan pajak seperti biasa.
>>> Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan? Begini Cara Menghitungnya