Mulai tahun 2021, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan mobil pribado untuk melakukan uji emisi mandiri. Kewajiban bagi kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk menyambut hal tersebut, nantinya akan ada 550 tempat atau bengkel penyelenggara uji emisi kendaraan pribadi. Saat ini baru tersedia 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.
>>> Mulai 2021, Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi
Pelatihan Teknisi Dikebut
Sertifikasi terhadap teknisi bengkel dikebut
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan pelatihan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi terhadap 300 teknisi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) selama bulan Oktober ini.
Ratusan teknisi tersebut berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya. Pelatihan dilakukan secara virtual (daring) untuk sesi teori dan untuk prakteknya dilaksanakan di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.
“Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi. Mereka nanti bakal bertugas di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji emisi," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya dilihat Cintamobil.com, Senin (26/10/2020).
Saat ini baru ada 155 bengkel uji emisi di Jakarta
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal menambahkan ratusan teknisi ini dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.
“Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu, kami informasikan sebenarnya prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya,” kata Yusiono.
>>> Kendaraan Pribadi Tak Lakukan Uji Emisi, Apa Sanksinya?
Uji Emisi Bersifat Wajib
Uji emisi jadi kewajiban bagi seluruh kendaraan pribadi
Yusiono menjelaskan, melalui pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi, sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta.
“Terutama aturan terbaru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata dia.
Yusiono menyebut para teknisi juga dilatih menggunakan sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan ID pengguna beserta password E-Uji Emisi di akhir pelatihan.
“Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya,” pungkas Yusiono.
Sebagai pengingat, uji emisi kendaraan pribadi ini sifatnya wajib. Maka dari itu, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tak melakukannya.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," bunyi pasal 6 UU tersebut.
>>> Bukan Hanya Terkait Pencemaran Udara, Rutin Uji Emisi Kendaraan Itu Penting!