Tercatat sebanyak 1.900 kendaraan yang kelebihan kapasitas melintas baik dari arah Jakarta ke Jawa Tengah maupun sebaliknya di Tol Cipali. Jumlah itu didapat dari operasi Over Dimension dan Overload (ODOL) yang dilaksanakan secara periodek setiap 3 bulan sekali sejak 2016.
>>> General Motors dan Ford Telah Memproduksi Lebih dari 59.000 Ventilator
Tercatat sebanyak 1.900 kendaraan truk ODOL ditertibkan
Operasi untuk Ciptakan Jalan Tol yang Aman
Tujuan dari operasi ODOL ini, selain penertiban atau penindakan, juga untuk peningkatan keamanan pengendara yang melintasi Tol Cipali. Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) Agung Prasetyo mengaku, dari total jumlah kendaraan yang mengalami kelebihan kapasitas dilihat dari alat timbang Weight In Motion (WIM) setiap kendaraan rata-rata kelebihan muatannya sebesar 14,7 persen.
“Operasi ODOL dan penindakan dilakukan pada kendaraan golongan 2 sampai golongan 5,” kata Agung Prasetyo, Sabtu (29/8/202) seperti dikutip dari NTMC Polri.
Agung melanjutkan, bahwa operasi ODOL ini bekerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya dilakukan sebagai tindakan preventif untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman. “Kami memasang alat timbang WIM di KM 74 dan KM 178 arah Jakarta dan arah Palimanan (Cirebon). Kami juga melakukan operasi pengawasan dan penindakan batas kecepatan melalui Speed Gun,” sambungnya.
Dia mengatakan, walaupun jumlahnya kecil masih ada kendaraan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di ruas tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dan pedagang asongan di beberapa titik. “Kami harap pengguna jalan dapat mematuhi peraturan. Kendaraan yang melebihi muatan selain dapat memperpendek usia jalan, juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
>>> Biar Aman, Bagaimana Tips Mengendarai Mobil Manual di Tanjakan?
Kampanye truk odol oleh Isuzu
Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan dengan Sanksi Penjara 1 Tahun
Masih maraknya truk yang melakukan kenakalan dengan membuat muatannya Over Dimension Over Load (ODOL) menyebabkan pihak kepolisan lalu lintas terus gencar untuk membasminya. Bahkan pemakaian kendaraan pengangkut yang masuk kategori ODOL kini juga dinilai sebagai salah satu bentuk kejahatan.
Truk ODOL masuk sebagai pelanggaran kejahatan yang bentuk sanksinya berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Pelanggaran truk ODOL masuk kategori kejahatan ini mengacu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan terkait pengendara angkutan barang termasuk truk ini ada pada Pasal 316 Ayat 2, Pasal 273, Pasal 275 ayat 2, Pasal 277, lalu Pasal 310 - 312.
>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com