Angka kasus positif corona di Indonesia belum juga mereda. Bahkan beberapa minggu terakhir cenderung melonjak dan mencetak rekor tertinggi.
Maka dari itu, pemerintah akan membelakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM Jawa Bali ini akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
>>> Aturan Berkendara Saat PPKM Jawa Bali
Transportasi Umum Masih Jalan
Pernyataan pemerintah soal PPKM Jawa Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga kini mengemban tugas sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPKM Jawa Bali diterapkan bukan untuk melarang masyarakat berkegiatan melainkan membatasi.
Akan ada sejumlah kegiatan yang dibatasi, berkendara pun termasuk di dalamnya. Namun demikian Airlangga juga menyebut bahwa transportasi umum akan tetap beroperasi meski ada PPKM.
"Ini adalah kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir karena berpelesir itu ke tempat-tempat umum ditutup semua. Jadi tentunya yang diperlukan saja yang esensial saja dan publik transportasi akan tetap beroperasi," tegas Airlangga dalam konferensi pers Update PPKM di Berbagai Daerah Jawa dan Bali dilihat Cintamobil dalam Youtube BNPB Indonesia.
>>> Cara Merawat Bodi Mobil saat PSBB
Adapun kegiatan yang dibatasi saat PPKM pada 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
Transjakarta menerapkan pembatasan kapasitas saat PSBB
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
"Kita bukan lockdown, hanya pembatasan bukan pelarangan," pungkas Airlangga.