
Ditlantas Polda Banten secara bertahap bakal menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai April 2021. Tahap pertama E-TLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya.
>>> Polisi Targetkan Tilang Elektronik Berlaku Maret 2021 di 19 Provinsi
Kota Serang menjadi yang pertama
Berlaku Mulai April 2021
Penerapan tilang elektronik tersebut merupakan salah satu program Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, sesuai jadwal penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara E-TLE di wilayah hukum Polda Banten akan dimulai pada bulan April 2021.
“Saat ini masih tahapan persiapan sarana prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan bulan april sudah diberlakukan di beberapa titik dulu di Kota Serang,” kata Kombes Pol. Rudy Purnomo seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Selain persiapan sarana dan prasarana tilang elektronik, Polda Banten juga sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mensukseskan program E-TLE tersebut. Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa sistem ETLE sangat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik.
Nantinya, tidak ada lagi petugas di lapangan yang menilang pengendara yang melanggar.
“Tilang elektronik ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tandas Polda Banten akan Terapkan E-Tilang Perdana di Kota Serang.
>>> Ini Sebabnya Servis Berkala 1.000 Km Pertama Penting Dilakukan
Kamera e-TLE telah diterapkan dibanyak kota di Indonesia
Kamera e-TLE Deteksi Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Kamera e-TLE telah digunakan sejak Juli 2019 silam.. Kini banyak jalan di Indonesia mencanangkan sistem ini di banyak kota-kota besar. Adapun berikut di bawah jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera e-TLE.
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Parkir tidak pada tempatnya
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur
- Pelanggaran di jalur TransJakarta
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arah
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempa
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm
- Membonceng lebih dari satu