
Penerapan program tilang elektronik atau E-TLE secara nasional yang serentak akan digelar hari ini (23/3/2021). Penerapan tersebut bukan hanya berguna untuk melainkan mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan. Tetapi E-TLE juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.
>>> Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun
E-TLE belum lama ini berhasil menindak kasus kejahatan tabrak lari
Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan
Sekretaris Satgas E-TLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut murni karena kecanggihan E-TLE.
Tak hanya itu, kecanggihan E-TLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.
“Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
>>> Selain Jakarta Kamera Tilang Elektronik Juga Bakal Ada di Depok dan Bekasi
Penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri
Terhubung dengan Big Data Korlantas Polri
Kasubditdakgar Korlantas Polri itu juga menjelaskan, penerapan E-TLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan E-TLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera E-TLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
“Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.