Pencegahan virus Corona (COVID-19) terus dilakukan banyak kalangan mengikuti saran dari pemerintah. Salah satunya upaya menjaga jarak aman antar satu orang dengan yang lain atau Physical Distancing. Metode ini dianggap paling ampuh dalam meminimalisir penyebaran virus serta tidak membutuhkan banyak biaya. Hanya saja, butuh edukasi ekstra mengingat tidak semua masyarakat memahami cara, maksud, serta tujuannya.
Cara yang sama dilakukan PT Jasa Marga. Melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Related Business (JMRD), Pengelola jalan tol itu memberlakukan aturan Physical Distancing di seluruh rest area yang dikelolanya pada beberapa sarana umum.
Rest Area mendapat perhatian khusus dari pengelola
Pakai Garis Pembatas
Pada kursi dan meja makan misalnya, diberikan tanda silang warna kuning atau ditempel stiker larangan untuk menandai area yang tidak boleh diduduki. Garis batas antrean warna juga dipasang di depan area toilet, ATM, dan kasir minimarket. Sedangkan pada tempat ibadah (musholla maupun masjid) ditempel stiker larangan untuk menjaga jarak jamaah sholat.
Sejumlah penanda khusus tersebut merupakan kelanjutan upaya Jasa Marga mencegah penyebaran virus Corona yang lebih parah. Sebelumnya, Jasa Marga sudah melakukan tindakan pencegaha berupa menyediakan hand sanitizer di beberapa titik rest area dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Jasa Marga juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, bekerjasama dengan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area.
>>> 4 Cara Jasa Marga Mencegah Virus Corona di Rest Area Jalan Tol
Jasa Marga terapkan Physical Distancing di Rest Area
Sudah Terpasang di Beberapa Rest Area
Beberapa rest area yang telah dipasang penanda khusus diantaranya rest area Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci, rest area Km 379A, Km 389B, dan Km 391A Semarang-Batang, serta rest area Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B Solo-Ngawi.
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," tutur Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari dalam keterangan resminya, (26/3/2020).
Untuk rest area-rest area yang tidak dikelola Jasa Marga, pihak JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran untuk membuat rambu-rambu pembatas " physical distancing " di rest area yang mereka kelola. Diharapkan dengan Physical Distancing ini penyebaran virus Corona bisa berkurang signifikan.
>>> Musim Corona, Mending Naik Angkutan Umum atau Mobil Pribadi?
>>> Berita terbaru seputar otomotif dan lalu lintas lainnya ada disini