Tasikmalaya PPKM Level 2, Transportasi Umum Boleh Diisi Penuh

03/08/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tasikmalaya PPKM Level 2, Transportasi Umum Boleh Diisi Penuh
Menjadi satu-satunya daerah dengan kriteria PPKM Level 2 Kabupaten Tasikmalaya dapat banyak kelonggaran. Salah satunya transportasi umum boleh diisi penumpang penuh.

Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat menjadi satu-satunya wilayah di dengan kriteria PPKM Level 2 di masa perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Transportasi umum boleh diisi penuh

Atas kriteria PPKM Level 2 tersebut sejumlah kelonggaran diberikan kepada warga di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya dalam hal mobilitas dimana transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas 100% alias boleh diisi penuh.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;” demikian bunyi kutipan Inmendagri No. 27 Tahun 2021 soal aturan mobilitas Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2.

>>> Pengguna Mobil Pribadi Wajib Membawa Kartu Vaksin

Foto menunjukkan Terminal bus Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya

Level PPKM turun, ransportasi umum di Kabupaten Tasikmalaya boleh beroperasi penuh

Meski mendapat kelonggaran, protokol kesehatan tetap berlaku lebih ketat. Penumpang maupun awak kendaraan wajib memakai masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut).

Jika penggunaan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh keluar wilayah penumpang juga wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif Covid-19 (PCR maupun Rapid Test Antigen).

Sebagai informasi, Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam kriteria PPKM Level 3 pada perpanjangan PPKM yang berlangsung tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 bersama dengan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis. Kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 70%.

Pada PPKM kali ini Kabupaten Kuningan, kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut naik ke PPKM Level 4 dengan aturan kapasitas penumpang transportasi umum maksimal 50%.

Perpanjangan PPKM

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus setelah mempertimbangkan banyak hal. Yang berbeda dari sebelumnya, perpanjangan PPKM kali ini hanya berlaku di daerah-daerah tertentu. Aturan teknisnya juga diserahkan ke pemerintah daerah dengan acuan dari pusat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

>>> PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Mobilitas Diserahkan ke Daerah

Foto menunjukkan Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus

>>> Cari mobil bekas plat nomor Jawa Barat, cek harganya di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top