Mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) berlaku penyesuaian tarif. Informasi tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) melalui akun Instagram @jasamargametropolitan maupun melalui rilis di laman resmi Jasa Marga, Selasa (1/9/2020).
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.” tulis Jasa Marga.
>>> Sudah Tau Belum Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar?
Jalan tol mudahkan akses antar wilayah
Tarif baru
Dari informasi yang dibagikan, skema penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi kali ini sama dengan penyesuaian yang dilakukan di tol lain. Tarif tol yang sebelumnya 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan diringkas menjadi 3 tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tarif Tol Cipularang
Kenaikan tarif Tol Cipularang hanya untuk kendaraan Golongan I, II, dan IV. Golongan I naik Rp 3000, Golongan II naik Rp 12.000, dan Golongan IV naik Rp 4.000. Sedangkan untuk Golongan III dan V tarif diturunkan. Golongan III turun Rp 8.000, dan Golongan V turun Rp 15.500. Detailnya bisa dilihat pada tabel berikut:
GOLONGAN | TARIF BARU | TARIF LAMA | NAIK/TURUN |
Gol. I | Rp 42.500 | Rp 39.500 | +3.000 |
Gol. II | Rp 71.500 | Rp 59.500 | +12.000 |
Gol. III | Rp 71.500 | Rp 79.500 | -8.000 |
Gol. IV | Rp 103.500 | Rp 99.500 | +4.000 |
Gol. V | Rp 103.500 | Rp 119.500 | -15.500 |
Tarif Tol Padaleunyi
Sama dengan Tol Cipularang, kenaikan tarif Tol Padaleunyi juga untuk kendaraan Golongan I, II, dan IV. Golongan I naik 1.000, Golongan II naik Rp 2.500, dan Golongan IV naik 2.000. Untuk kendaraan Golongan III tarif tidak berubah, yaitu Rp 17.500. Sedangkan untuk Golongan V tarif turun Rp 2.500. Detailnya bisa dilihat pada tabel berikut:
GOLONGAN | TARIF BARU | TARIF LAMA | NAIK/TURUN |
Gol. I | Rp 10.000 | Rp 9.000 | +1.000 |
Gol. II | Rp 17.500 | Rp 15.000 | +2.500 |
Gol. III | Rp 17.500 | Rp 17.500 | 0 |
Gol. IV | Rp 23.500 | Rp 21.500 | +2.000 |
Gol. V | Rp 23.500 | Rp 26.000 | -2.500 |
Menciptakan iklim investasi yang kondusif
Penyesuaian tarif jalan tol bukan hal baru, bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU), yaitu UU Np. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 68 ayat (1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Adapun besar nominalnya berbeda-beda antara satu tol dengan yang lain, dihitung berdasarkan kemampuan bayar para pengendara, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," jelas Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, (1/9/2020).
>>> Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun
Tol Cipularang, jalur tercepat dari ibu kota menuju Kota Bandung
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com