
Rencana pemberlakukan tarif untuk jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Jakarta-Cikampek II Elevated) segera terealisasi. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) segera memberlakukan Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB kedua jalan tol tersebut resmi berbayar.
“Mulai Hari Minggu, 17 Januari 2021, Pukul 00.00 WIB, Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated resmi diberlakukan.” tulis JJC di akun IG @official.jjc.elevated.
Rincian tarif
Keputusan diatas diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor. Adapun besaran tarif mengikuti yang sudah ditetapkan sejak 22 Oktober 2020 lalu, yakni dibagi menjadi 4 wilayah.
- Wilayah 1; Cawang-Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur,
- Wilayah 2; Cawang-Cikarang Barat,
- Wilayah 3; Cawang-Karawang Barat / sebelumnya s.d Karawang Timur, dan
- Wilayah 4; Cawang-Cikampek.
>>> Manfaat Tarif Jalan Tol Terintegrasi
Sejak 15 Desember 2019 Tol Jakarta-Cikampek II Elevated beroperasi tanpa tarif
Tarif tertinggi adalah Wilayah 4 (Cawang-Cikampek), yaitu Rp 20.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 30.000 untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp 40.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V. Untuk rincian lengkapnya sebagai berikut:
Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)
- Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000
- Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
- Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
- Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
- Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)
- Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000
- Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000
- Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500
- Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000
- Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000
Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)
- Golongan I tetap Rp 12.000
- Golongan II tetap Rp 18.000
- Golongan III tetap Rp 18.000
- Golongan IV tetap Rp 24.000
- Golongan V tetap Rp 24.000
Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)
- Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000
- Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
- Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000
- Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000
- Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000
>>> Tips Menggunakan Uang Elektronik di Jalan Tol Tanpa Ribet
Sempat tertunda
Pemberlakuan Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sempat tertunda. Rencana sebelumnya, tarif berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau jelang setahun sejak diresmikan 15 Desember 2019. Namun sebagian masyarakat meminta agar pemberlakuan tarif ditunda dengan alasan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
>>> Informasi lainnya seputar mobil dan lalu lintas baca di Cintamobil.com