Lahan parkir jadi ajang bisnis menggiurkan bagi sebagian kalangan. Namun di Surabaya, tarif parkir resmi diatur pemerintah. Selain untuk mengatur secara tertib kawasan parkir, juga mengantisipasi pemberlakukan tarif tinggi oleh oknum pengelola tempat parkir.
Penggolongan Tarif
Sesuai Perwali No 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Perwali No. 30 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, tarif parkir resmi Kota Surabaya diklasifikasikan berdasarkan tempat dan jenis kendaraan.
Selain itu, untuk karcis parkir resmi memiliki ciri yang sama yaitu hologram berhadiah. Hologram harus digosok untuk mengetahui hadiah apa yang bakal didapat. Sedangkan yang tidak mendapatkan hadiah akan muncul tulisan “Anda belum beruntung”.
Ada dua tempat parkir yaitu tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Parkir tepi jalan umum terdiri dari parkir tepi jalan umum, parkir zona, dan parkir tepi jalan umum insidentil. Sedangkan parkir di tempat khusus terdiri dari tempat khusus parkir di pelataran, tempat parkir khusus di gedung, dan tempat parkir khusus di tempat wisata.
>>> Cara Aman Parkir di Gedung Bertingkat
Trotoar bukan tempat parkir
Untuk jenis kendaraan terdiri dari Golongan 1 (truk mini), Golongan 2 (mobil dan pick up), Golongan 3 (truk gandeng dan trailer), Golongan 4 (truk dan bus), Golongan 5 (sepeda motor), dan Golongan 6 (sepeda).
Tarif parkir resmi Kota Surabaya
Berikut tarif parkir resmi Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Perwali No. 29 Tahun 2018 dan Perwali No. 30 Tahun 2018:
Parkir Tepi Jalan Umum
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 7.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 3.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 15.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 10.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 1.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
Parkir Zona
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 10.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 5.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 20.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 14.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 2.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
>>> Awas Salah, Ini Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti!
Karcis parkir resmi ada hologram berhadiah
Parkir Tepi Jalan Umum Insidentil [waktu-waktu tertentu/bukan permanen]
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 12.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 10.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 25.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 15.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 3.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
Parkir di Pelataran
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 5.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 5.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 10.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 10.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 2.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
Parkir di Gedung
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 8.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 8.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 20.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 20.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 3.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
Parkir di Tempat Wisata
- Golongan 1 (truk mini) : Rp 10.000
- Golongan 2 (mobil dan pick up) : Rp 10.000
- Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) : Rp 25.000
- Golongan 4 (truk dan bus) : Rp 25.000
- Golongan 5 (sepeda motor) : Rp 5.000
- Golongan 6 (sepeda) : -
>>> Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%
Parkir sembarangan, mobil bisa diderek