
Memasuki sepertiga kedua Januari 2021, penyesuaian tarif tol dilakukan PT Jasa Marga (Persero). Melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) penyesuaian dilakukan untuk tarif jalan Tol Semarang ABC, tarif Tol Palimanan-Kanci, dan tarif Tol Surabaya-Gempol. Kebijakan ini diambil berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) tentang penyesuaian tarif tol.
“Untuk penyesuaian tarif baru akan diberlakukan mulai pertengahan Januari.“ tulis JTT melalui akun IG @official.jasamargatransjawatol
1. Tarif baru Tol Semarang ABC
Tarif jalan Tol Semarang ABC ditetapkan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2020 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C. Tarif baru ini tetap menggunakan skema tiga tarif untuk 5 golongan kendaraan seperti sebelumnya. Adapun kenaikannya hanya Rp 500 untuk semua golongan, rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I : Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 5.000
- Golongan II dan III : Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500
- Golongan IV dan V : Rp 10.500 dari sebelumnya Rp Rp 10.000
>>> Tol Semarang ABC Mudahkan Akses ke Seluruh Kota Semarang
Pembayaran tarif jalan Tol Semarang ABC dilakukan dengan sistem terbuka
Tarif tol diatas tidak memperhitungkan asal dan tujuan perjalanan mengingat Tol Semarang ABC menggunakan Transaksi Sistem Terbuka. Pembayaran dilakukan di gerbang tol masuk, sedangkan di pintu keluar tidak lagi melakukan pembayaran.
2. Tarif baru Tol Palimanan-Kanci
Tarif jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) ditetapkan sesuai Kepmen PUPR Nomor 1403/KPT/M/2020 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci. Berbeda dengan tarif lama yang berlaku 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan, tarif baru ini diringkas menjadi 3 tarif yaitu tarif Golongan I, Golongan II/III, serta Golongan IV/V.
Dengan skema baru tersebut, tidak semua tarif mengalami kenaikan. Ada juga yang turun menjadi lebih murah. Untuk kenaikan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 3.000. Sedangkan yang turun berkisar Rp 500 hingga Rp 2.000. Detailnya bisa dilihat pada daftar tarif berikut:
Tarif jalan Tol Palimanan-Kanci
3. Tarif baru Tol Surabaya-Gempol
Tarif jalan Tol Surabaya-Gempol ditetapkan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1117/KPTS/M/2020 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya Gempol.
Dari data yang dibagikan Jasa Marga, tidak ada tarif yang turun dari sebelumnya. Sebagian besar naik dari yang termurah Rp 500 hingga yang termahal Rp 8.000. Yang naik Rp 500 yaitu ruas Kejapanan-Gempol (Sistem Terbuka) untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V. Sedangkan yang naik Rp 8.000 yaitu asal tujuan Porong-Waru untuk kendaraan Golongan II, dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 14.000.
>>> Tinggal di Surabaya, temukan mobil favoritmu disini!
Lebih detailnya tarif baru Tol Surabaya-Gempol bisa dilihat pada daftar berikut:
Tarif jalan Tol Surabaya-Gempol
Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif jalan tol bukan hal baru. Hal tersebut selalu dilakukan setiap 2 tahun sekali sebagaimana aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 68 disebutkan,
“(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula : Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).”
Untuk ketiga jalan tol di atas penyesuaian terakhir dilakukan tahun 2017. Kecuali Tol Semarang ABC yang penyesuaian tarifnya terakhir dilakukan tahun 2018.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com