Tarif Baru Berlaku 31 Januari 2020 Untuk 5 Jalan Tol Berikut!

30/01/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tarif Baru Berlaku 31 Januari 2020 Untuk 5 Jalan Tol Berikut!
Terhitung Per Jum'at, 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB, Pemerintah melalui Kementerian PUPR memberlakukan tarif baru serentak pada lima (5) Ruas Jalan Tol.

Mengacu pada Undang-Undang yang berlaku Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi memberlakukan Penyesuaian Tarif serentak pada lima (5) Ruas Jalan Tol seluruh Indonesia pada 31 Januari 2020, yaitu:

1. Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019, Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit berlaku tarif baru, yaitu Rp10.000,00 untuk Golongan I, Rp15.000,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp17.000,00 untuk Golongan IV dan V.

Foto menunjukkkan Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota

Tarif baru Jalan Tol Dalam Kota

>>> Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Berlaku Mulai 31 Januari 2020

2. Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2)

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1232/KPTS/M/2019, Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2) juga berlaku tarif baru. Ruas Ujung Pandang Seksi 1 dan 2; Rp4.000,00 untuk Golongan I, Rp5.500,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp9.000,00 untuk Golongan IV dan V. Sedangkan Ruas Ramp Tallo Barat; Rp3.000,00 untuk Golongan I, Rp4.000,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp6.500,00 untuk Golongan IV dan V.

Gambar Penyesuaian Tarif Tol Ujung Pandang

Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 kini lebih murah

>>> Tarif Tol TERPEKA Diberlakukan, Golongan I Terjauh Rp 170 Ribu

3. Jalan Tol Pondok Aren-Serpong

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1233/KPTS/M/2019, Jalan Tol Pondok Aren-Serpong berlaku tarif baru, yaitu Rp7.000,00 untuk Golongan I, Rp13.500,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp16.000,00 untuk Golongan IV dan V.

Gambar Penyesuaian Tarif Tol Pondok Aren-Serpong

Tarif baru Jalan Tol Pondok Aren-Serpong

4. Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1234/KPTS/M/2019, Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) berlaku tarif baru, yaitu Rp12.500,00 untuk Golongan I, Rp19.000,00 untuk Golongan II dan III, Rp25.000,00 untuk Golongan IV dan V, serta Rp5.000,00 untuk Golongan VI.

Gambar Penyesuaian Tarif Tol Bali Mandara

Hati-hati dengan hembusan angin saat melintas di Jalan Tol Mandara Bali

>>> 5 Wisata Unik dan Instagrammable di Bali yang Wajib Anda Coba

5. Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap 1 (Gempol IC-Pandaan IC)

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1250/KPTS/M/2019, Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap 1 (Gempol IC-Pandaan IC) berlaku tarif baru. Untuk pengendara yang berasal dari Gempol IC menuju Gempol JC dikenakan tarif Rp3.000,00 untuk Golongan I, Rp5.000,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp6.000,00 untuk Golongan IV dan V. Bagi yang berasal dari Gempol JC menuju Pandaan IC dikenakan tarif baru Rp8.500,00 untuk Golongan I, Rp14.000,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp17.500,00 untuk Golongan IV dan V. Dan untuk pengendara dari Gempol IC menuju Pandaan IC dikenakan tarif baru Rp11.000,00 untuk Golongan I, Rp18.500,00 untuk Golongan II dan III, serta Rp23.500 untuk Golongan IV dan V.

Gambar Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan Tahap 1

Pastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lancar

Sesuai Regulasi

Penyesuaian tarif tol seperti tersebut di atas telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kebijakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axle, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol. Karenanya tarif Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan hampir di seluruh ruas tol.

Penyesuaian tarif dilakukan evaluasi setiap 2 tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh nilai inflasi yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS), lalu dilakukan penyesuaian ulang untuk 2 tahun berikutnya.

Masyarakat pengguna jalan tol diharapkan turut berpartisipasi terhadap hal apapun yang berkaitan dengan jalan tol, seperti kondisi jalan, rest area, fasilitas keselamatan dan yang lain. Sedangkan untuk kelancaran berkendara disarankan pengguna tol menyiapkan uang elektronik (e-Toll) dengan saldo mencukupi.

>>> Wajib Tahu, Mengganti e-Toll Saat Masuk dan Keluar Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Foto Kartu e-Toll siap digunakan

Segera isi saldo e-Toll jika ragu masih ada atau hampir habis

>>> Simak berita mobil terlengkap dan terupdate hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top