Tidak ada lagi pemberitaan mengenai apakah PPKM diperpanjang atau tidak di media sosial. Pasalnya setelah berbulan-bulan pembatasan sosial bertajuk PPKM diberlakukan akibat pandemi COVID-19, pemerintah secara resmi memberhentikan kebijakan pembatasan sosial per hari ini, Senin (9/5/2022).
Tak lagi diperpanjang
Sebelumnya, peraturan terakhir mengenai PPKM Jawa-Bali berlangsung mulai dari tanggal 19 April sampai dengan 9 Mei. Aturan tersebut mengumumkan 29 daerah termasuk dalam PPKM Level 1. Sedangkan daerah PPKM Level 2 turun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 3 hanya diberlakukan pada 2 daerah, dari sebelumnya 9 daerah.
>>> Pengen beli mobil? Cek dulu mobil baru dan bekas dengan harga termurah di sini
Tidak ada lagi perpanjangan PPKM di Indonesia
Dalam beberapa minggu sebelumnya, tidak ada daerah yang berada di area PPKM Level 4. Ini menandakan bahwa semakin sedikit kasus positif COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Dengan 1.391 kasus tercatat dalam sepekan terakhir.
Kebijakan ini membuat Indonesia semakin dekat dengan menjadikan COVID-19 sebagai endemi. Ini didukung oleh semakin tingginya penduduk Tanah Air yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua (165 juta orang) dan vaksin booster (41 juta orang).
>>> 1,2 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Jakarta, Disarankan Balik di Tanggal Ini
Masih harus pakai masker
Pemberhentian kebijakan PPKM di Indonesia berarti sudah tidak ada lagi pembatasan sosial di jalanan maupun tempat-tempat umum. Terpantau sudah beberapa event musik yang digelar secara offline menjelang Lebaran 2022 lalu.
Namun tentu saja ini tidak menghilangkan fakta bahwa virus COVID-19 masih ada di sekitar kita. WHO Indonesia dalam unggahannya mengungkapkan bahwa mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker di tempat kerja masih harus dilakukan.
“Sudah kembali ke tempat kerja? Jangan lupa untuk tetap waspada Covid-19, ya!” sebagaimana diungkapkan oleh Whoindonesia dalam captionnya.
Pakai masker ketika berada di tempat tertutup
Beberapa negara sebenarnya juga sudah mencabut aturan pemakaian masker di tempat umum. Walaupun memang masker diperlukan ketika berada di ruang tertutup, misalnya di kantor.
Sedangkan di Indonesia, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo menjelaskan bahwa Indonesia masih harus menunggu evaluasi beberapa minggu paska Lebaran untuk menurunkan status COVID-19 dari pandemi menjadi endemi.