
Semakin maraknya pemilik kendaraan yang tak membayar pajak kendaraan bermotor membuat pihak Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mempersiapkan kebijakan baru. Nantinya, kendaraan yang tak bayar pajak dalam kurun waktu lebih dari dua tahun bisa diblokir atau datanya dihapus.
Siap-siap data dihapus
Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak bayar pajak merupakan salah satu upaya Samsat untuk mendorong pemilik membayar kewajiban pajaknya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (17/6/2022) kemarin.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Per Desember 2021, 40 juta kendaraan di Indonesia belum bayar pajak kendaraan
Tingginya angka kendaraan yang ada di Indonesia tak berbanding lurus dengan pendapatan yang didapatkan oleh pemerintah.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” jelas Rivan.
Selain untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Data pada Desember 2021, DASI – Jasa Raharja menyebutkan bahwa lebih dari 40 juta kendaraan belum melunasi pajaknya. Angka yang signifikan jika dibandingkan dengan 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
>>> YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti untuk Beli BBM
Bakal ada stimulus
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jasa Raharja menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diawali dengan sosialisasi sebelum memberlakukan penghapusan data.
Lebih lanjut, sosialisasi akan dilakukan melalui pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik kendaraan tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dalam waktu sekurang-kurangnya dua tahun.
Stimulus diberikan dengan penghapusan BBN dan denda progresif
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," terangnya. "Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.”
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan bekerja sama dengan mempersiapkan rencana pemberian stimulus kepada masyarakat. Salah satunya penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda pajak progresif kendaraan.