Syarat Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik

07/08/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Syarat Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik
Syarat-syarat subsidi motor listrik Rp 7 juta yang sebelumnya ditetapkan akan dihapus, jadi yang mendapat bantuan pemerintah tersebut berbasis NIK KTP, 1 KTP dapat subsidi motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebelumnya bakal dihapus. Syarat sebelumnya dirasa terlalu berbelit dan rumit, karena banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan serta cek langsung ke rumah masing-masing.

Dirasa terlalu berat, kini sebagai gantinya, subsidi pembelian motor listrik akan terbuka untuk umum. Syarat barunya yakni hanya perlu satu NIK KTP, untuk dapat subsidi Rp 7 juta dengan membeli satu unit motor listrik.

Pemerintah tengah merevisi syarat subsidi motor listrik
Pemerintah tengah merevisi syarat subsidi motor listrik

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, belum lama ini.

>>> Simak harga mobil baru dengan promo terbaik hanya di sini

Syarat Subsidi Motor Listrik Lama Tidak Sukses

Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan subsidi ini telah berlaku pada Maret 2023, dan kembali di revisi pada akhir Juli 2023.

Saat pertama kali aturan subsidi motor listik Rp 7 juta diberikan, terdapat empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Syarat subsidi motor listrik lama terlalu berat dan bakal dihapus
Syarat subsidi motor listrik lama terlalu berat dan bakal dihapus

Pemerintah sebelumnya sudah mengutarakan bakal mengevaluasi syarat-syarat itu lantaran terlalu banyak syarat sehingga penyerapannya tak sukses. Berdasarkan aturan itu pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.

Namun, kenyataannya hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan. Dan masih ada sebanyak 198.698 unit yang belum dibeli, menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.

>>> ESDM: Dorong Konversi Motor Tua Dibanding Beli Baru

Percepatan Ekosistem Kendaran Listrik

Menteri Agus kembali mengingatkan dasar utama perubahan kebijakan yang lebih mudah ini untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Selain menghapus syarat subsidi motor listrik, Ia juga mengungkap ada wacana perbaikan subsidi mobil listrik.

Perbaikan subsidi tersebut seperti pajak impor menjadi nol persen dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.

"Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab," jelas Agus.

Syarat subsidi motor listrik hanya akan menggunakan NIK KTP
Syarat subsidi motor listrik hanya akan menggunakan NIK KTP

Dunia, pun di tanah air kini sedang mengalami krisis udara bersih. Dengan ekosistem kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan nol emisi ini diharapkan dapat membantu menyuplai udara bersih di tanah air.

"Ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih," pungkasnya.

>>> Aismoli: Pabrikan Motor Listrik Jangan Pentingin Kuantitas, Tapi Juga Kualitas

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top