Syarat Perjalanan Terbaru: Tak Perlu Lagi Tes PCR/Antigen

07/03/2022

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
Syarat Perjalanan Terbaru: Tak Perlu Lagi Tes PCR/Antigen
Menteri Luhut Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemerintah sudah mencabut peraturan mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi syarat perjalanan darat, laut, dan udara.

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan yang mengharuskan setiap pengguna kendaraan, baik darat, laut, maupun udara untuk melakukan tes Antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM yang berlangsung hari ini, Senin (7/3/2022).

Syarat perjalanan terbaru

Disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Luhut menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu lagi melakukan tes sebagai syarat perjalanan. Hal ini dilakukan setelah melihat kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit yang terus menurun di berbagai wilayah di Indonesia.

“Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif,” ungkap Luhut dalam pernyataan tersebut.

Luhut juga menjelaskan bahwa keputusan terbaru mengenai syarat perjalanan ini nantinya akan diresmikan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.

>>> Harga BBM Naik Lagi, Simak Rinciannya di Sini

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pelaku perjalanan luar negeri dari kewajiban karantina yang akan diuji coba di Bali mulai dari hari Selasa, 7 Maret 2022 dengan berbagai syarat. Sebelumnya pada bulan Februari lalu, pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk mengikuti karantina selama 3 hari.

Pembebasan karantina ini dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI,
  • Sudah mendapatkan vaksin booster,
  • Melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar tes hingga hasilnya keluar, dan
  • Kembali melakukan PCR tes di hari ketiga.

>>> Dikomplain Pebalap MotoGP, Sirkuit Mandalika Saat Ini Diaspal Ulang

MotoGP Mandalika tanpa tes PCR/Antigen

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa penonton MotoGP Mandalika tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun Antigen. MotoGP Mandalika rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18-20 Maret 2022.

“Tadi sudah mendapatkan arahan dari Presiden, Dengan dosis kedua sudah mencapai 70%, maka untuk penonton di Mandalika yang sudah 2 kali vaksinasi sudah tidak perlu dites baik PCR ataupun Antigen lagi,” jelas Airlangga.

panitia yang ada di sirkuit MotoGP Mandalika
Penonton MotoGP Mandalika tak perlu lagi melakukan tes PCR atau Antigen
 

NTB saat ini berada dalam PPKM Level 1 dengan tahap vaksinasi dosis pertama 92,5% dan dosis kedua 70,6%. Airlangga juga mengungkapkan bahwa seluruh tiket, termasuk tiket hari ketika MotoGP Mandalika sudah ludes terjual.

>>> Dapatkan berbagai harga mobil baru dan promo menarik lainnya di sini

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top