Syarat Naik Bus DAMRI Selama PPKM Level 4

27/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Syarat Naik Bus DAMRI Selama PPKM Level 4
Selama berlakunya PPKM Level 4 bus Damri masih melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.

DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, khususnya dalam pelayanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah dimulai sejak Senin, (26/7). 

>>> Damri Trayek Tangerang-Surabaya Resmi Dibuka, Ini Tarifnya

Gambar menunjukan BUS damri

DAMRI terus beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal 

Beroperasi dengan 50 Persen Kapasitas

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. 

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan bahwa selama masa PPKM ini, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” ucap Sidik. 

>>> Jangan Kaget Kalau Lihat Bus Damri di Arab Saudi

Gambar menunjukan Bus damri

Dibutuhkan hasil negatif Covid-19 dan vaksin dosis pertama untuk pelaku perjalanan DAMRI 

Syarat Menggunakan Bus DAMRI

Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” tambah Sidik. 

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan bus DAMRI atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.

>>> Masih Perlu Memanaskan Mobil yang Kebanyakan Nganggur di Garasi?

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top