Larangan mudik lebaran 2021 resmi ditetapkan Pemerintah mulai 6-17 Mei 2021 berdasarkan SE No. 13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19. Namun pengetatan dimulai 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik. Hal itu berdasarkan Addendum atas SE di atas. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 dilakukan pengawasan ketat berupa skrining test oleh petugas.
Sedangkan di masa larangan mudik seluruh masyarakat benar-benar dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, dan negara, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Daftar titik penyekatan mudik
Mengantisipasi masyarakat yang bandel dan tetap nekat mudik di masa larangan, seluruh jalur yang menjadi akses keluar masuk wilayah dilakukan penyekatan, dari jalan tol, jalan nasional non tol, jalur-jalur alternatif, hingga jalan-jalan tikus.
>>> Cegah Masyarakat Mudik Colongan, Polisi Mulai Cegat Jalur Tikus
Pengawasan dilakukan ketat terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya
Berikut daftar titik penyekatan mudik lebaran tahun ini yang tersebar di Pulau Jawa, dari Banten, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta hingga Jawa Timur.
1. Banten dan Jawa Barat (338 titik)
Terdapat 14 titik penyekatan di Karawang
- Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi
- Pos check point Gerbang Tol Karawang Barat
- Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur
- Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta
- Pos check point Gamon, perbatasan Karawang-Subang
- Pos check point Curug, batas Karawang-Purwakarta
- Pos check point Pangkalan, batas Karawang-Cariu, Bogor
- Pos check point Kobakbiru, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
- Pos check point Tugu Kebulatan Tekad, Rengasdengklok, batas Karawang-Bekasi
- Pos check point Kalapanunggal, Batujaya, batas Karawang-Bekasi
- Pos check point Kupoh, Karawang Barat, batas Karawang-Bekasi
- Pos check point Kaligandu, Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
- Pos check point Pasar Cilamaya, batas Karawang-Subang
- Pos check point Kalihurip/Dawuan.
2. Jabodetabek (18 titik)
Dalam Tol
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung atau Cikupa
Tangerang:
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Jatiuwung
- Ciledug
- Kebon Nanas
Tangerang Selatan:
- Puspitek
- Bitung
Depok:
- Cibinong, Jati Jajar
- Jalan Raya Bambu Kuning
Bekasi Kota:
- Sumber Arta
- Patung Garuda
- Bantar Gebang
Sosialisasi larangan mudik terus dilakukan
Kabupaten Bekasi:
- Cibarusah
- Kedung Waringin
- Setu
- Pebayuran
Untuk titik check point di terminal bus adalah sebagai berikut:
- Pulogebang
- Kampung Rambutan
- Kalideres
Titik check point di jalan arteri non-tol:
- Harapan Indah, Kota Bekasi
- Jati Uwung, Tangerang Kota
- Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Titik check point di jalan tol:
- Jalan tol arah Cikampek
- Jalan tol arah Merak
3. Jawa Tengah (14 titik)
Perbatasan Jateng-Jabar:
- Tol Pejagan, Brebes
- Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
- Jalur Selatan: Patimuan
- Jalur Selatan: Cilacap
Perbatasan Jateng-DIY:
- Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo
- Jalur Tengah: Salam, Magelang
- Jalur Selatan: Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng-Jatim:
- Tol Sragen
- Jalur Pantura: Sarang, Rembang
- Jalur Pantura: Cepu, Blora
- Cemorokandang, Karanganyar
- Nambangan, Wonogiri
- Sambungmacan, Sragen
Pos Polrestabes Semarang:
- Tol Kalikangkung
>>> Mobil Selain Plat H Dilarang Lewat GT Kalikangkung
Titik penyekatan mudik lebaran disebar di berbagai daerah
4. DIY (10 titik)
Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni:
- Jalur Prambanan-Yogyakarta
- Wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo
- Sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang
Sedangkan sisanya didirikan di sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif yang kemungkinan dilintasi pemudik, seperti Jalan Wonosari atau tempat lain yang ada jalur tikusnya.
5. Jawa Timur (13 titik)
- Terminal Benowo (Polsek Pakal)
- Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
- Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
- Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
- Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
- Exit Tol Gunung Sari-Malang (Polsek Wiyung)
- Exit Tol Gunung Sari-Gresik (Polsek Wiyung)
- SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
- Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)
- Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal)
- Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal)
- Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
- Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut)
Ratusan titik penyekatan mudik di atas seluruhnya dijaga petugas gabungan selama 24 jam penuh. Pengendara yang kedapatan mudik tidak boleh meneruskan perjalanan dan harus putar balik ke daerah asal. Sedangkan pengendara yang tidak punya tujuan mudik harus bisa menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
>>> Tahan Rindu Kampung Halaman, Jangan Mudik Demi Kebaikan Bersama
Yang kedapatan nekat mudik dipaksa putar balik
Berikut kriteria perjalanan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan syarat SIKM.
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang