
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini dirilis dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atua perjalanan orang.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri semasa pandemi sekaligus melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna seluruh moda transportasi termasuk naik mobil pribadi.
Untuk tujuan tertentu diwajibkan sertakan hasil rapid test antigen
>>> Pengumuman! Masyarakat Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021
Akan Ada Tes Acak
Bila Anda ingin berkendara naik mobil pribadi ataupun kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/Rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Kemudian bila Anda ingin berkendara naik mobil pribadi tujuan Bali, maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.
>>> Toyota Tawarkan Sekat Partisi untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Masker Wajib Menutupi Mulut
Masker digunakan menutup hidung dan mulut
Adapun, dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis maskernya pun harus kain 3 lapis ataupun masker medis.
Sepanjang perjalanan, para pelaku perjalanan ini tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan bila menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Nantinya Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
>>> Semprot Mobil dengan Desinfektan Secara Berkala pada Fase New Normal