
Berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta memunculkan pertanyaan seputar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Namun Gubernur DKI, Anies Baswedan memastikan SIKM tidak dibutuhkan pada PSBB rem darurat kali ini. Gubernur beralasan yang dibutuhkan hanya pembatasan interaksi di dalam wilayah.
"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tutur Anies dalam pernyataannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).
Pembatasan aktivitas non esensial
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta diberlakukan lagi mulai 14 September 2020. Keputusan diambil Gubernur Anies Baswedan menyusul kasus positif COVID-19 yang kian mengkhawatirkan. Lonjakannya dinilai mengancam keberadaan sarana perawatan yang diprediksi tidak bisa mencukupi kebutuhan. Karenanya, satu-satunya solusi yang bisa segera diambil adalah menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pembatasan sebagaimana bulan April-Mei.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi." kata Gubernur Anies dalam konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020). .
>>> Begini Tips Aman Berkendara Kala Pandemi Menurut Dokter
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai diterapkan pada 15 Mei 2020 pasca terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang disahkan tanggal 14 Mei 2020.
Saat itu Jakarta sedang PSBB total namun bebarengan dengan musim mudik Lebaran 1441 H. SIKM diberlakukan sebagai pengecualian atas larangan mudik yang disampaikan pemerintah pusat.
Pada praktek selanjutnya Pergub di atas direvisi dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2020. Salah satu poinnya SIKM hanya wajib untuk warga non DKI yang akan melakukan perjalanan keluar masuk Jabodetabek.
SIKM kemudian dicabut pada pertengahan Juli 2020 menyusul dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah pusat.
>>> SIKM Jakarta Hanya Boleh untuk 11 Urusan Ini!
Dulu, tanpa SIKM pengendara dilarang keluar masuk ibu kota