Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Koprs Lalu Lintas (Korlantas) rencananya akan menerbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dalam bentuk elektronik. Rencana ini dalam rangka program digitalisasi semua hal yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas di Indonesia.
>>> Jakarta Punya Aplikasi E-Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjang STNK
Brigjen Pol Halim Paggara, selaku Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menyebutkan jika program STNK berbentuk elektronik (e-STNK) ini merupakan bentuk inovasi Polri untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Berbentuk Kartu Berisi Smart Chip
Bentuk STNK elektronik kira-kira akan seperti ini
Ia kemudian menjelaskan jika STNK yang selama ini Anda kenal berbentuk kertas dengan logo hologram, akan digantikan bentuknya menjadi sebuah smart card. "Rencanaya STNK berbentuk surat-surat itu akan digantikan dengan sebuah kartu berisi chip, seperti yang kita sudah terapkan di Smart SIM," kata Brigjen Pol Halim.
>>> Promo mobil baru dengan diskon dan cicilan menarik ada disini
Namun saat ini ia menuturkan belum bisa menjelaskan lebih rinci seperti apa bentuk STNK elektronik tersebut nantinya. Hal ini lantaran semua desain kartu pintar untuk STNK tersebut masih dalam proses desain dan dikaji oleh pihak-pihak terkait.
Setelah desain final, maka Brigjen Pol Halim menyebut, jika pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lalgi membawa STNK dalam bentuk kertas yang dimasukkan ke plastik dan dilipat dalam dompet, namun cukup kartu pintar berikut SIM yang juga sudah berupa kartu pintar.
Ditargetkan Berlaku Mulai 2021
STNK berbentuk kertas dinilai mudah rusak dan mudah dipalsukan
>>> Ada banyak pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga termurah disini
Kebijakan akan berubahnya sistem STNK menjadi STNK elektronik ini masih dalam proses kajian dan proses pengembangan. Namun ditargetkan pada awal 2021, sistem tersbeut sudah bisa berjalan. Dan sama seperti Smart SIM, kartu e-STNK ini juga bisa dipakai sebagai alat pembayaran elektronik, seperti untuk bayar tol atau berbelanja.
Selain itu, kelebihan STNK dalam bentuk kartu tersebut, diucapkan Brigjen Pol Halim, bisa lebih tahan lama ketimbang STNK dalam bentuk kertas yang mudah hilang atau rusak jika terkena air. "Selain itu kalau sudah berbentuk kartu ada chip jadi tidak mudah dipalsukan," tukasnya.