Sering Lihat Hp, Kecelakaan Ojol Naik 79%

05/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Sering Lihat Hp, Kecelakaan Ojol Naik 79%
Catatan negatif Ditlantas Polda Jateng, seringnya driver melihat Hp membuat kecelakaan OJOL di tahun 2019 naik hingga 79 persen dan pelanggaran naik 30 persen.

Menjamurnya ojek online (Ojol) memberi manfaat besar. Masyarakat bisa mendapatkan transportasi dengan cara yang lebih mudah dan harga terjangkau. Pilihan kendaraannya juga beragam dari sepeda motor, mobil penumpang 5 seater hingga mobil keluarga 7 seater.

Sumbang angka kecelakaan

Di sisi lain, keberadaan Ojol turut menyumbang angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Seperti di Jawa Tengah, angka pelanggaran dan kecelakaan Ojol di tahun 2019 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, 2018.

“Meningkat 30 persen dibandingkan atas pelanggaran pada 2018 sebanyak 677 kasus. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol pada 2019 naik 79 persen dibanding periode 2018,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Arman Achdiat kepada wartawan di Semarang, (4/8/2020).

>>> 2 Alasan Kendaraan ODOL Masuk Kategori Kejahatan

Foto menunjukkan OJOL dengan atribut kebanggaan

Angka kecelakaan Ojol meningkat karena driver mengabaikan keselamatan

Dengan peningkatan tersebut kerugian yang ditimbulkan juga meningkat tajam. Jumlah korban meninggal dunia meningkat 60 persen, luka ringan meningkat 93 persen, dan kerugian materi meningkat 93 persen.

Jadi sorotan

Disebutkan, meningkatnya kasus pelanggaran dan kecelakaan Ojol disebabkan menurunnya kewaspadaan driver. Karena mereka harus bekerja menggunakan Hp, konsentrasi berkendaranya tidak bisa dijaga dengan baik. Mereka harus membagi pikiran antara mengemudi dengan melirik gadget agar 'tugasnya' tidak keliru.

>>> Bahaya Lirak Lirik Mata Saat Mengemudi

Kondisi ini cukup memprihatinkan. Di satu sisi Ojol dan profesinya semakin membudaya. Sementara sisi lain banyak pelaku Ojol yang mengabaikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Polisi bahkan membahas secara spesifik dalam diskusi bersama anggota Forum Group Discussion (FGD) Korlantas Polri di Semarang pada Rabu, (29/7/2020) lalu. Ojol dan ODOL dianggap berkontribusi besar terhadap banyak kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Polda Jawa Tengah. Pelaku ODOL bahkan masuk kategori kejahatan dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Foto menunjukkan truk ODOL beroperasi di jalan raya

Truk ODOL masuk kategori kejahatan, pelakunya bisa dipidana dengan sanksi penjara dan denda puluhan juta rupiah

>>> Berita otomotif menarik lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top