
Menjamurnya ojek online (Ojol) memberi manfaat besar. Masyarakat bisa mendapatkan transportasi dengan cara yang lebih mudah dan harga terjangkau. Pilihan kendaraannya juga beragam dari sepeda motor, mobil penumpang 5 seater hingga mobil keluarga 7 seater.
Sumbang angka kecelakaan
Di sisi lain, keberadaan Ojol turut menyumbang angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Seperti di Jawa Tengah, angka pelanggaran dan kecelakaan Ojol di tahun 2019 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, 2018.
“Meningkat 30 persen dibandingkan atas pelanggaran pada 2018 sebanyak 677 kasus. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol pada 2019 naik 79 persen dibanding periode 2018,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Arman Achdiat kepada wartawan di Semarang, (4/8/2020).
>>> 2 Alasan Kendaraan ODOL Masuk Kategori Kejahatan
Angka kecelakaan Ojol meningkat karena driver mengabaikan keselamatan
Dengan peningkatan tersebut kerugian yang ditimbulkan juga meningkat tajam. Jumlah korban meninggal dunia meningkat 60 persen, luka ringan meningkat 93 persen, dan kerugian materi meningkat 93 persen.
Jadi sorotan
Disebutkan, meningkatnya kasus pelanggaran dan kecelakaan Ojol disebabkan menurunnya kewaspadaan driver. Karena mereka harus bekerja menggunakan Hp, konsentrasi berkendaranya tidak bisa dijaga dengan baik. Mereka harus membagi pikiran antara mengemudi dengan melirik gadget agar 'tugasnya' tidak keliru.
>>> Bahaya Lirak Lirik Mata Saat Mengemudi
Kondisi ini cukup memprihatinkan. Di satu sisi Ojol dan profesinya semakin membudaya. Sementara sisi lain banyak pelaku Ojol yang mengabaikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polisi bahkan membahas secara spesifik dalam diskusi bersama anggota Forum Group Discussion (FGD) Korlantas Polri di Semarang pada Rabu, (29/7/2020) lalu. Ojol dan ODOL dianggap berkontribusi besar terhadap banyak kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Polda Jawa Tengah. Pelaku ODOL bahkan masuk kategori kejahatan dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Truk ODOL masuk kategori kejahatan, pelakunya bisa dipidana dengan sanksi penjara dan denda puluhan juta rupiah