Untuk kesekian kalinya kebijakan jalur Ganjil genap Jakarta kembali tidak berlaku seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Artinya, segala aturan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut ‘batal’ untuk sementara waktu. Warga boleh melintas di jalur ganjil genap tanpa dibatasi plat nomor beda tanggal dan tanpa khawatir terkena tilang.
Alasan Diadakannya Jalur Ganjil Genap Jakarta
Peraturan ganjil genap artinya kendaraan dengan plat nomor genap hanya bisa melalui beberapa jalur pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan berplat nomor ganjil pun dibolehkan melewati jalur tersebut pada tanggal ganjil saja. Nomor plat berakhiran 0 juga dianggap termasuk genap.
Peraturan ini ditetapkan 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1 yang dinilai kurang efektif kemacetan di jalanan ibukota. Peraturan ini diperluas pada 2018 supaya mobilisasi atlet selama Asian Games 2018 lebih lancar. Perluasan juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kebijakan jalur Ganjil Genap diterapkan pertama kali tahun 2016
Dengan adanya ganjil genap diharapkan orang beralih ke transportasi umum. Setelah terjadinya pandemi virus Corona, tujuan kebijakan ini menjadi sedikit berbeda. Yaitu supaya orang mengurangi bepergian untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Di masa pandemi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta selama 14 hari dan terus berulang hingga saat ini. Kebijakan ganjil genap turut mengalami perubahan berkali-kali. Dari ditiadakan, kemudian diberlakukan, lalu ditiadakan lagi.
Pertama ditiadakan pada 16 - 27 Maret 2020 dan diperpanjang. Ganjil genap berlaku lagi mulai 3 Agustus 2020. Pada 14 September ganjil genap kembali tidak ditiadakan seiring rem darurat PSBB Transisi yang kembali diberlakukan. Hingga naskah ini ditulis ganjil genap masih belum berlaku.
Jam dan Masa Berlaku Kebijakan Jalur Ganjil Genap Jakarta
Terlepas dari pemberlakuannya yang mengalami perubahan berkali-kali, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan jalur ganjil genap ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas. Terlebih waktu berlakunya jalur ganjil genap adalah pada jam-jam sibuk dan super padat.
Peraturan ganjil genap tidak diberlakukan setiap hari. Namun hanya setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada libur nasional. Jam berlakunya pagi dan sore. Pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB saat kebanyakan orang berangkat bekerja. Sedangkan sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 untuk membatasi mobilitas warga setelah pulang kerja.
>>> Ganjil Genap Tak Berlaku, Pelanggar Lalin Tetap Ditilang
Ganjil Genap dicabut di awal PSBB Jakarta
Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan Jalur Ganjil Genap Jakarta
Bagaimana dengan orang yang melanggar peraturan ganjil genap? Ada dua jenis sanksi yang berlaku. Yaitu sanksi slip biru dan sanksi slip merah. Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini dapat memilih jenis slip sanksi yang diberikan.
Sanksi ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai sekarang. Ada sekitar belasan polisi yang menjaga setiap ruas jalan tempat aturan ganjil genap berlaku. Hal ini supaya peraturan diberlakukan dengan ketat.
Kedua jenis sanksi untuk pelanggar jalur ganjil genap Jakarta diterapkan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
-
Sanksi Slip Biru
Pilihan pertama untuk pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan jalur ganjil genap Jakarta adalah slip biru. Artinya, pelanggar harus membayar denda sebesar maksimal Rp 500.000,00.
Sebelum denda ini dibayar, petugas akan menyita SIM dan STNK kendaraan bermotor milik pelanggar. Surat-surat ini tidak akan dikembalikan sampai pelanggar membayar denda.
Cara membayarnya bukan dengan membayar di tempat. Pelanggar harus membayarnya lewat transfer bank di cabang bank BRI yang disebutkan aparat yang bertugas.
Baru setelah mendapatkan bukti pembayaran denda pelanggar bisa menggunakannya untuk mengambil SIM dan STNK yang sudah disita. Jadi, surat-surat berharga digunakan sebagai jaminan bahwa pelanggar akan membayar denda.
-
Sanksi Slip Merah
Selain slip sanksi biru, pelanggar juga bisa meminta slip berwarna merah. Slip ini dikhususkan untuk pengendara yang ingin mengajukan banding jika ia menolak membayar denda sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Maka, pelanggar tidak harus membayar denda dulu. Namun ia harus menjalani proses sidang. Hakim dalam sidang tersebut akan menetapkan besar denda yang harus ia bayar. Tentu saja proses ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan sanksi slip biru.
>>> Daftar 13 Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil Genap
Melanggar ganjil genap, pengendara bisa ditilang
Cara Menghindari Jalur Ganjil Genap Jakarta
Walaupun sangat dianjurkan untuk WFH (work from home), banyak orang tetap harus bekerja di kantor atau bekerja di luar rumah karena pekerjaannya tidak bisa dilakukan di rumah. Bagaimana cara menghindari jalur ganjil genap supaya tidak terkena sanksi? Apalagi kalau rute yang harus dilalui termasuk dalam ruas jalan yang terkena aturan ini. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.
-
Berangkat Lebih Awal
Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Jadi, Pengendara bisa mencoba berangkat lebih awal supaya tidak terkena pemberlakuan aturan tersebut. Selain itu, dengan berangkat lebih awal akan sampai kantor lebih cepat dan tidak terburu-buru di jalan.
-
Cari Rute Alternatif
Tidak bisa menerapkan cara awal karena susah bangun pagi? Ada cara lain yang bisa dicoba, yaitu mencari rute alternatif yang tidak termasuk jalur ganjil genap Jakarta. Bisa menggunakan aplikasi seperti Waze atau Google Maps untuk melihat rute mana yang bebas aturan tersebut.
-
Beralih ke Transportasi Umum
Pilihan lain adalah menggunakan transportasi umum. Ada banyak pilihannya mulai dari KRL, Transjakarta, bahkan MRT dan LRT. Tidak perlu khawatir masalah keamanan ataupun kenyamanan karena sistem transportasi umum di Jakarta sudah semakin baik. Fasilitas yang tersedia pun lengkap sehingga perjalanan lebih menyenangkan walaupun jalur ganjil genap Jakarta diberlakukan.
>>> Transjakarta Hadirkan 3 Layanan Terbaru Khusus Pelanggan Disabilitas
Naik Transjakarta terhindar dari ganjil genap
>>> Berita otomotif terlengkap lainnya bisa Anda temukan di Cintamobil.com



