Tidak seperti wilayah lain yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memilih menerapkan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk tujuan yang sama. Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang, kebijakan ini dimulai pada 27 April 2020 dan berlangsung hingga 24 Mei mendatang.
Pemkot Semarang laksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk cegah penyebaran COVID-19
Pembatasan moda transportasi
Seperti halnya PSBB, kebijakan PKM yang juga mengacu pada Permenkes Nomo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan virus Corona (COVID-19) juga menetapkan pembatasan-pembatasan di beberapa sektor, termasuk transportasi. Seluruh moda transportasi dibatasi, kecuali untuk beberapa jenis, yaitu:
- Kendaraan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan
- Angkutan truk barang untuk distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman seperti kurir servis, titipa kilat dan sejenisnya
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat, dan
- Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan, termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
>>> Jalan Tikus Dipilih Pemudik Agar Tetap Bisa Pulang Kampung
Seluruh kendaraan yang melintas harus mematuhi protokol kesehatan
16 Pos Pemanatauan
Pemkot Semarang telah menyiapkan 16 pos pemantauan untuk memastikan pembatasan sarana transportasi berjalan lancar, 8 pos berada di kota dan 8 pos yang lain di perbatasan. Seluruh pos dijaga oleh tim patroli terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga medis.
8 pos pemantauan dalam kota
- SMP Theresiana-Kampung Kali
- Jalan Prof. Hamka Ngalian dekat jembatan tol
- Ngesrep depan Toko Aki Menyanan Setiabudi
- Relokasi Johar jalan Soekarno Hatta
- Jalan Pemuda samping Nasmoco
- Karang Ayu seberang toko Balad samping halte BRT
- Rumah Makan Salam Laos Mrican
- Sebrang RM Bundo Ahmad Yani
8 pos pemantauan di perbatasan
- Genuk
- Plamongan
- Mapagan
- Taman Unyil
- Cangkiran
- Mangkang
- Gerbang Tol Banyumanik
- Gerbang Tol Kalikangkung
>>> Terpaksa Berkendara Keluar Rumah saat WFH? Perhatikan 10 Hal Berikut!
Ada 16 pos pemantauan PKM Kota Semarang