
Perilaku ugal-ugalan dan jauh dari budaya antre sepertinya lekat dengan pengendara Tanah Air. Yang terbaru, sebuah mobil terobos palang kereta api ramai diperbincangkan di media sosial. Selain membahayakan bagi pemilik kendaraan dan pengendara lainnya, perilaku tersebut bisa mengakibatkan pengendara terkena denda.
Langgar palang kereta api
Sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @terangmedia pada hari Sabtu (21/5/2022) lalu menarik banyak perhatian. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil yang menerobos palang kereta api, sehingga penumpang di bangku depan harus menahan palang agar tidak merusak atap mobil.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Viral video yang dibagikan oleh akun @terangmedia
Tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tapi hal tersebut tentunya berbahaya bagi si pemilik mobil itu sendiri. Tak jarang banyak rekaman lainnya yang memperlihatkan pengendara hingga mobil yang tertabrak kereta api karena menerobos penghalang.
Bukan hanya pemilik mobil, tapi perilaku ini juga sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Hingga kini, video tersebut telah diposting ulang ke berbagai akun Instagram dan Facebook.
>>> Innova Plat Merah Ini Parkir Halangi Kereta Api Mau Lewat
Bisa kena denda dan kurungan
Padahal peraturan mengenai kendaraan yang menerobos palang perlintasan rel kereta api sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Melewati perlintasan rel bisa terkena denda atau kurungan
Bagi pengendara yang melanggar peraturan tersebut atau masih melewati palang perlintasan pada saat sudah turun bisa mendapatkan hukuman pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan diharuskan untuk mendahulukan kereta api atau kendaraan yang melintasi rel. Termasuk pada saat terjadi kemacetan, disarankan untuk berhenti di bagian luar palang rel kereta api, bukannya bagian dalam yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
>>> Identitas Pengemudi dalam Kecelakaan Maut Kereta Api dan Pajero Sport Terungkap