Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kini menjadi barang wajib pada setiap mobil baru yang meluncur tahun 2021. Tapi Anda yang mau membeli mobil baru tak perlu khawatir karena APAR menjadi tanggung jawab produsen. Kewajiban adanya APAR di dalam mobil tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah mencegah kebakaran di dalam mobil. Memang kebakaran masih menghantui mobil-mobil di Indonesia baik itu terbakar dengan sendirinya atau disebabkan kecelakaan.
Peletakan APAR di dalam mobil tak bisa sembarangan
>>> Mobil Baru Wajib Memiliki APAR Mulai Tahun Depan
Penting Sebagai Tindakan Preventif
Pebalap Rally Nasional sekaligus Founder Indonesia Driver Institute (INDI) Robby Prakoso menyebut kemungkinan mobil terbakar memang selalu ada dan diklasifikasikan dalam empat hal utama.
"Kalau kebakaran di mobil klasifikasi A disebabkan kertas, kalau di mobil karet, klasifikasi B karena minyak itu kemungkinan besar terjadi, klasifikasi C kelistrikan, klasifikasi D kemungkinan kecil karena bahan-bahan logam," ungkap Robby dalam diskusi dengan Cintamobil.
Maka dari itu, Robby menegaskan bahwa keberadaan alat pemadam api ringan cukup penting, apalagi di mobil-mobil yang sudah berumur. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah preventif meredam kebakaran yang tak diinginkan di mobil.
Tak cuma itu, tindakan pencegahan lain yang bisa dilakukan pengendara adalah melakukan perawatan berkala secara rutin dan tidak melakukan modifikasi berlebihan.
"Sangat kecil (kemungkinan terbakar di mobil baru), kecuali periodical maintenance tidak dijalankan dengan baik. Seharusnya kan 10.000 km masuk beres pengecekan keseluruhan engine room, wiringnya kalau mereka lengah bisa juga selang bensin retak, getas dekat dengan exhaust. Dengan adanya gesekan adanya putaran timbul percikan api," kata Robby.
>>> 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih APAR untuk Mobil
Bisa Menyesuaikan dengan Aturan Pemerintah
Kalau mereka yang membeli mobil baru tak perlu khawatir akan APAR ini karena sudah disematkan secara otomatis. Tapi bagi Anda yang ingin memasang APAR sendiri bisa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
Klasifikasi APAR bisa menyesuaikan dengan aturan pemerintah
APAR sendiri punya beragam jenis. Lantas APAR jenis apa yang cocok digunakan di dalam mobil? Robby menyarankan ada baiknya untuk tetap menggunakan APAR yang sudah memiliki SNI. Kemudian untuk ukuran mengacu pada aturan soal APAR tersebut yakni paling banyak 1 kg untuk mobil penumpang dan di atas 3 kg untuk mobil bus.
"Kan ada kategorinya ada yang air, foam, CO2, powder fungsinya untuk mematikan api. Kalau air hanya untuk getas karet, kalau untuk foam biasa untuk liquid seperti bahan bakar. Kalau CO2 bisa untuk klasifikasi B dan C, kalau powder bisa A,B,C karena dia kering. Sesuai standar itu powder untuk mobil," kata Robby.
Adapun untuk peletakannya harus memenuhi persyaratan berupa dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, kemudian mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.
>>> Antisipasi Kebakaran, Ini Jenis APAR Yang Bisa Dipasang di Mobil Anda