
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil. Negara tetangga Malaysia justru lebih dulu melakukannya. Ya, diskon pajak di Malaysiia ini merupakan stimulus di bidang perekonomian yang dipercaya bisa memulihkan industri otomotif setempat.
Kala itu, pemerintah Malaysia mengucurkan 897 juta ringgit guna menggenjot penjualan mobil baru. Pembebasan pajak berlaku 100% pada mobil rakitan lokal sedangkan pada mobil CBU hanya mendapat diskon pajak 50%. Keringanan pajak mobil di Malaysia ini berlaku selama 6 bulan mulai dari Juni hingga Desember 2020 silam.
>>> Mulai Maret, Beli Mobil Bebas PPnBM! Cuma Berlaku untuk Model Ini
Diskon Pajak di Malaysia Tak Berlanjut Lagi
Adanya keringanan pajak ini nyatanya sukses membuat penjualan mobil di Malaysia tak merosot terlalu jauh. Tercatat sepanjang 2020 Malaysia mampu menjual 529.434 unit atau turun sedikit dari sebelumnya 604.287 unit. Kalau dibandingkan, Indonesia yang tanpa stimulasi penjualan hanya mampu mencapai 578.762 unit atau turun 44,7% dibandingkan tahun 2019.
Penjualan mobil di Malaysia tak terlalu merosot
Lain di Malaysia lain pula dengan Indonesia. Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menggaungkan wacana pajak 0% untuk pembelian mobil baru sejak Oktober 2020. Wacana yang kadung beredar luas di masyarakat itu sempat membuat sebagian konsumen menahan untuk membeli mobil.
Hingga akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan tersebut karena dikhawatirkan bisa memberikan dampak negatif ke sektor lain.
Lalu, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Berbeda dengan Malaysia, keringanan pajak berupa relaksasi PPnBM ini berlaku untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Airlangga.
>>> Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat Ponsel
Insentif PPnBM di Indonesia Berlaku hingga Desember
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Insentif PPnBM akan dievaluasi tiap 3 bulan
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Berbarengan dengan diskon pajak, pemerintah juga akan meringankan uang muka alias Down Payment (DP) untuk pembelian kendaraan roda dua dan empat menjadi 0%. Ini merupakan bauran dari kebijakan insentif PPnBM tersebut.
Diharapkan dua stimulasi tersebut dapat meningkatkan produksi mobil dan juga peningkatan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
>>> Keringanan Pajak Mobil Mobil di Malaysia Tidak Akan Diperpanjang