Sebanyak 18.564 Pengendara Melanggar PSBB DI Kota Bandung Dalam 3 Hari

27/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Sebanyak 18.564 Pengendara Melanggar PSBB DI Kota Bandung Dalam 3 Hari
Polisi mencatat sebanyak 18.564 pengguna kendaraan bermotor melanggar PSBB di Kota Bandung dalam 3 hari pertama. Paling banyak pengendara tidak memakai sarung tangan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serempak dilakukan di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung. Mulai 22 April 2020 seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib memakai masker, angkutan umum hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal dan wajib menerapkan physical distancing (jarak aman), serta tidak boleh berboncengan bagi pengendara sepeda motor dan ojek online. Lantas, bagaimana hasilnya untuk sementara ini?

Belasan ribu pengendara melanggar PSBB

Foto menunjukkan salah satu Check Point PSBB Kota Bandung

PSBB di Kota Bandung sudah dilaksanakan sejak 22 April 2020

Dalam keterangan tertulis yang dirilis NTMC Polri, (26/4/2020) Polrestabes Bandung menyampaikan hingga Sabtu, 25 April 2020 atau 3 hari sejak dilaksanakan tercatat sebanyak 18.564 pengguna kendaraan bermotor melanggar PSBB. Data tersebut didapat dari seluruh pos pengawasan atau check point yang tersebar di seluruh kota hingga perbatasan.

Dari jumlah sebanyak itu, pelanggaran terbanyak didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai sarung tangan, yaitu 11.803 orang. Disusul kendaraan roda empat kelebihan penumpang sebanyak 3.373 kendaraan, pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.133 orang, dan sepeda motor berboncengan sebanyak 1.255 orang.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, sebagian besar pengendara yang melanggar PSBB dikenakan teguran secara lisan. Namun sebagian yang lain ditegur secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058,” kata Ulung seperti dikutip dari NTMC Polri.

Dicatat pula dalam 3 hari PSBB di Kota Bandung jumlah kendaraan roda dua yang masuk kota mencapai 72.486 unit, kendaraan roda empat 17.590 unit, dan kendaraan roda enam 3.888 unit.

>>> Syarat Serta Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas

Wajib pakai sarung tangan bagi pemotor

Foto menunjukkan salah satu pengendara motor ditegur karena tidak memakai masker dan sarung tangan

Banyak pengendara motor melanggar PSBB karena tidak mengetahui kewajiban memakai sarung tangan

Seperti disebut di atas, pelanggaran pemotor tidak memakai sarung tangan menempati urutan pertama. Hal tersebut cukup maklum mengingat dalam regulasi PSBB yang ditetapkan Wali Kota Bandung memasukkan kewajiban memakai sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Itu tidak lazim diterapkan pada PSBB di wilayah lain.

Pasal 21 Ayat 2 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona, disebutkan

(2) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Check Point Kota Bandung

Pengawasan pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dilakukan di pos-pos atau check point. Pemkot menyiapkan 19 titik check point, yaitu di Terminal Ledeng, Perbatasan Cibereum, Gerbang Tol Pasteur, Jalan Ir.H Juanda, Bunderan Cicaheum, Jalan Diponegoro, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Stasiun Bandung, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, Bandara Husein, Terimnal Lw. Panjang, Jembatan Derwati, GT Buah Batu, GT Moch Toha, GT Kopo, dan GT Pasir Koja.

>>> Bandung Raya Berlakukan PSBB, Puluhan Check Point Disiapkan

Gambar grafis Check Point Kota Bandung

Check Point PSBB di Kota Bandung

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top