Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) segera diberlakukan Agustus ini. Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi penggolongan SIM C ini.
>>> Ada PPKM atau Tidak, Penggolongan SIM C Dimulai Agustus
Implementasi menunggu pengesahan Standard Operating Procedure
Berlaku di Bulan Ini
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman seperti dikutip dari NTMC Polri (03/08/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah sosialisasi kebijakan penggolongan SIM C selama enam bulan. Dan tepatnya di bulan ini menjadi target implementasi penggunaan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini.
“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” ungkapnya.
Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM.
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” katanya.
Penggolongan SIM C ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
>>> Bikin SIM di Satpas Dapat Bonus Vaksin Gratis
Tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1
Penggolongan SIM C
Budiman menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat). Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada tahun 2022.
“Implementasi SIM D dan D1 sudah ‘no issue’ (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” tutupnya.