Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

01/09/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku
Mulai 1 Sepember 2021, pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap di Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggaran ganjil genap di Jakarta mulai Rabu, 1 September 2021. Keputusan ini telah dipertimbangkan bersama dengan pihak-pihak terkait, sekaligus menjadi respon atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara selama masa uji coba ganjil genap.

“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dirilis NTMC Polri, Selasa (31/8/2021).

 

Foto menunjukkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Ditlantas Polda Metro Jaya perketat sistem ganjil genap

Berlaku ETLE dan manual

Dijelaskan Kombes Sambodo, mekanisme penindakan atas pelanggaran ganjil genap ini berlaku dua sistem, elektronik (ETLE) dan manual.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” kata Kombes Sambodo.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Pengecualian

Sebagaimana diketahui, saat ini hingga 6 September 2021 mendatang ganjil genap di Jakarta berlaku di 3 ruas jalan, yaitu Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumlah ini lebih kecil dari sebelumnya sebanyak 8 titik ruas jalan, yaitu saat DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 4.

>>> Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Dikurangi Jadi 3 Titik

Foto petugas kepolisian melakukan pengawasan di ruas jalan ganjil genap

Transportasi umum dan sepeda motor dikecualikan dari aturan ganjil genap

Untuk waktu dimulai dari pagi hingga malam hari. Namun demikian ada kendaraan-kendaraan tertentu yang dikecualikan alias bebas melinta meski plat nomor tidak sesuai hari.

“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional plat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” terang Sambodo.

Tidak dijelaskan sampai kapan ganjil genap dan tilangnya ini berlaku. Sambodo hanya mengapresiasi kepatuhan masyarakat atas kebijakan ini dan berharap untuk lebih ditingkatkan.

>>> Ini 19 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Foto menunjukkan petugas melakukan penyekatan di area ganjil genap

Beberapa pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap

>>> Cari mobil bekas Jakarta, dapatkan harga terbaik di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top