Kasus COVID-19 di Jawa Barat diklaim mengalami penurunan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
“Sebelum PSBB kasus harian kita ada di 40-an kasus per hari. Di akhir PSBB ini, di hari ini saya wawancara itu sudah turun ke 21-24 kasus perhari,” tutur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pernyataannya melalui video yang ditayangkan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Sabtu (16/5/2020) lalu.
>>> Kabar Gembira, Pemprov Jabar Ungkap Angka Kasus COVID-19 Turun Selama PSBB
PSBB diperpanjang
Meski demikian, PSBB belum dicabut. PSBB Jawa Barat yang sedianya berakhir 29 Mei 2020 diperpanjang secara proporsional hingga Juni mendatang. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 tempo perpanjangan PSBB tingkat provinsi tersebut dibagi menjadi dua, 6 hari dan 14 hari.
- Untuk Wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020; dan
- Untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB di Jawa Barat diambil setelah melalui tahapan evaluasi dan sudah tidak ada zona merah
Keputusan perpanjangan diambil setelah melalui tahapan evaluasi dan diskusi Pemerintah bersama sejumlah ahli baik epidemiolog maupun ekonom. Sementara penetapan tempo perpanjangan hingga 4 Juni untuk wilayah Bodebek adalah mengacu pada PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir 4 Juni 2020. Bodebek sendiri merupakan wilayah aglomerasi DKI Jakarta sehingga kebijakan yang diterapkan lebih banyak mengikuti kebijakan DKI.
"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal," kata kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Status PSBB diserahkan ke daerah
Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 menetapkan waktu perpanjangan PSBB Jawa Barat sebagaimana tersebut di atas. Namun, untuk status PSBB-nya diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing.
Disebutkan dalam Kepgub, "Bupati/Wali Kota menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten/Kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Kabupaten/Kota."
>>> BP-AKR Berikan Tips Menjaga Performa Kendaraan Selama PSBB
PSBB Jawa Barat belum dicabut, warga tetap wajib mengikuti protokol kesehatan
