Rumitnya Aturan Mudik ke Yogyakarta, Mending Tidak Mudik

14/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Rumitnya Aturan Mudik ke Yogyakarta, Mending Tidak Mudik
Guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dari tanah perantauan, Pemerintah Provinsi DIY memberlakukan aturan mudik ke Yogyakarta yang sangat rumit kepada para pemudik. Dijamin mending tidak mudik!

Himbauan Pemerintah Pusat untuk tidak mudik bagi perantau ke daerah masing-masing merambah hingga ke daerah. Seperti Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menerapkan aturan mudik sangat ketat. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam maklumatnya menghimbau kepada seluruh warga DIY yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik atau pulang ke kampung halaman. Menurut Sri Sultan, tidak bepergian dinilai sebagai upaya paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus Corona.

Sedangkan bagi yang terpaksa mudik harus siap menerima konsekuensi langsung ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat tiba di DIY. Mereka harus melaporkan diri ke pihak berwenang setempat dan menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari. Jika tidak diindahkan, mereka harus bersiap berurusan dengan hukum dan bisa kena sanksi pidana karena melanggar aturan karantina kesehatan.

>>> Nekat Mudik Selama Musim Corona akan Diberi Status ODP

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan maklumat perihal mudik Lebaran 2020

Aturan Mudik ke Yogyakarta

Menindaklanjuti arahan dan maklumat dari Sri Sultan di atas, Pemda DIY mengeluarkan sejumlah aturan mudik ke Yogyakarta yang cukup ketat dan rumit. Disebutkan di akun Instagram @humasjogja, aturan ditujukan kepada seluruh pemudik baik yang naik mobil pribadi, naik motor, maupun naik bus angkutan umum.

  • Pertama; bagi yang mudik menggunakan mobil pribadi jumlah penumpang dibatasi. Untuk mobil 5 seater seperti sedan, hatchback, city car, dan beberapa model SUV hanya boleh diisi 2 penumpang dan 1 pengemudi, sedangkan untuk mobil 7 seater seperti MPV dan beberapa model SUV hanya boleh diisi 3 penumpang dan 1 pengemudi. Baik pengemudi maupun seluruh penumpang mereka juga disyaratkan membawa Surat Keterangan RT tempat domisili dan Surat Keterangan Sehat dari petugas medis.
  • Kedua; bagi yang mudik menggunakan sepeda motor tidak boleh berboncengan, membawa Surat Keterangan RT tempat domisili dan Surat Keterangan Sehat dari petugas medis.
  • Ketiga; bagi yang mudik naik bus angkutan umum mereka harus membawa Surat Keterangan RT tempat domisili, Surat Keterangan Sehat dari petugas medis, memakai masker, dan melaksanakan physical distancing atau jaga jarak aman minimal 1 meter selama di dalam bus. Untuk pembelian tiket juga harus dilakukan secara online. Bagi operator bus juga wajib mematuhi sejumlah ketentuan, seperti kapasitas penumpang maksimal 50 persen, harga tiket naik 2x lipat dari harga normal, membawa surat bukti layak jalan, memberikan sosialisasi kesehatan kepada penumpang, serta tidak boleh menurunkan penumpang sembarangan.

Sanksi jika pengendara mobil pribadi dan pemotor tidak mematuhi aturan mudik di atas, mereka akan diinstruksikan untuk putar balik dan kembali ke tempat mereka merantau. Sedangkan untuk bus jika melanggar ketentuan di atas, Izin trayek bakal dicabut.

>>> Terpaksa Berkendara Keluar Rumah saat WFH? Perhatikan 10 Hal Berikut!

Gambar banner Aturan mudik ke Yogyakarta untuk pengguna mobil pribadi dan sepeda motor

Gambar banner Aturan mudik ke Yogyakarta untuk pengguna bus angkutan umum

Melanggar aturan mudik bisa kena sanksi berat

Penjagaan dan razia

Untuk memastikan aturan mudik ke Yogyakarta di atas dipatuhi, petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang berkaitan akan melakukan penjagaan di 3 jalur masuk DIY, yaitu Jalan Magelang-Yogya, Jalan Wates-Purworejo, dan Jalan Yogya Solo. Penjagaan juga dilakukan para petugas kabupaten/kota di jalan-jalan alternatif untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos dari pemeriksaan.

>>> Berita mobil terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top