Sistem ganjil genap dibelakukan guna membatasi volume kendaraan di jalan raya
Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota yang sedianya selesai pada 31 Desember 2018 resmi diperpanjang. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandatangani pada Senin, (31/12/2018), perpanjangan dimulai pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 06.00 WIB dan diberlakukan setiap hari (kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB.
>>> Dishub Putuskan Ganjil Genap Diteruskan Mulai Januari 2019
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, mengecualikan:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Intemasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Sepeda motor;
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; dan
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Pembatasan dengan sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor dengan pengecualian
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan berbagai listing dari Cintamobil.com
Lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap
Dalam Pergub DKI No. 155 Pasal 1 dijelaskan sistem ganjil genap berlaku di 9 ruas jalan di ibu kota, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Jenderal M.T. Haryono;
- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
- Jalan H.R. Rasuna Said.
Meski demikian ada beberapa pengecualian segmen dimana pembatasan tidak berlaku. Lihat grafis berikut!
>>> Berita pasar mobil terbaru dari dalam dan luar negeri ada di sini
Sistem ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa segmen jalan
Diharapkan dengan diberlakukannya perpanjangan sistem ganjil genap ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum massal dan mengurangi kemacetan akibat banyaknya volume kendaraan yang melintas.
“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal” tutur Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Senin (31/12/2018).
>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com